Bupati Langkat, Syah Affandin: “Kembalikan Saja Uang Saya” Tanggapi Gugatan Ustadz Abas

Bupati Langkat, Syah Affandin: “Kembalikan Saja Uang Saya” Tanggapi Gugatan Ustadz Abas

MEDAN – jelasnews.com
Polemik antara tokoh agama Ustadz Abas Rambe dan Bupati Langkat H. Syah Affandin memasuki babak baru. Ustadz Abas melayangkan gugatan hukum setelah mengaku ditekan untuk segera mengosongkan rumah yang ia tempati. Ia menuding seseorang berinisial “S”, yang disebut-sebut sebagai orang suruhan Bupati, datang untuk menyampaikan perintah pengosongan tersebut.

Namun tudingan itu langsung dibantah oleh Syah Affandin. Dalam pernyataan resminya, ia menyebut bahwa rumah yang dipermasalahkan sebenarnya telah resmi dijual kepada pihak lain, yaitu Alfin, melalui transaksi yang sah di hadapan Notaris Nilawati, SH.

“Rumah itu bukan lagi milik saya, sudah dijual. Tidak ada paksaan untuk mengosongkan. Kalau memang mau dijual kembali untuk melunasi utang, silakan saja,” kata Syah Affandin.

Bupati Langkat kemudian mengungkap duduk perkara yang sebenarnya: persoalan utang-piutang pribadi antara dirinya dan Ustadz Abas. Menurut Affandin, Ustadz Abas pernah meminjam uang dua kali untuk keperluan usaha, namun belum mengembalikannya secara penuh.

“Pertama dia pinjam Rp950 juta dan hanya sempat mengembalikan Rp60 juta. Lalu minta pinjaman lagi sebesar Rp350 juta, dan sampai sekarang belum juga dilunasi,” ungkapnya.

Syah Affandin juga mengaku kecewa setelah mengetahui bahwa usaha yang dikatakan Ustadz Abas ternyata tidak pernah ada. Hal itu menurutnya menunjukkan indikasi kebohongan sejak awal.

“Saya tidak pernah mempersulit, saya hanya ingin uang saya kembali. Tidak ada pengusiran. Rumah itu juga sudah bukan milik saya, silakan dijual dan lunasi kewajibannya,” tegasnya lagi.

Terkait gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan, Bupati menyatakan siap menghadapinya. Ia menyerahkan proses hukum kepada tim kuasa hukumnya.

“Kita siap hadapi di pengadilan. Saya tetap minta hak saya dikembalikan. Kalau rumah itu dijual, harganya juga tidak sampai Rp1 miliar,” tambahnya.

Di sisi lain, Ustadz Abas tak menolak bahwa dirinya memang berutang. Namun ia meminta waktu hingga akhir tahun 2025 untuk melunasi semuanya. Ia juga berharap masih bisa tinggal di rumah yang kini menjadi objek jaminan tersebut.

“Saya memang ada pinjam uang kepada Pak Bupati. Saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi mohon diberi waktu sampai akhir tahun. Saya takut kalau anak dan istri saya terlantar. Karena itu, saya tempuh jalur hukum agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil,” ucap Ustadz Abas singkat.
(boim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *