LPIB Soroti Pembangunan Gedung Unpenkom di Lingkungan Kanwil Kemenag Sumut, Diduga Menyimpang dari Rencana Awal
MEDAN – jelasnews.com
Pembangunan sebuah gedung megah yang berdiri kokoh di kawasan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenagsu) tengah menjadi sorotan. Ketua Umum Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB), Dannil Sitorus Pane, mempertanyakan kejelasan proyek tersebut yang dinamai Gedung Unpenkom Regional 1 Medan.
Proyek dengan nama paket “Rehab Gedung dan Bangunan Puspenkom” dan tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 51461968, menggunakan anggaran APBN Tahun 2024 senilai Rp3 miliar. Namun, menurut Dannil, fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa yang dikerjakan adalah pembangunan gedung baru, bukan sekadar rehabilitasi seperti tercantum dalam dokumen.
“Kalau merujuk ke laman resmi pengadaan negara di sirup.lkpp.go.id, jelas tertera bahwa pekerjaan ini merupakan rehab. Artinya, semestinya proyek ini hanya menyasar perbaikan atau pembaruan terhadap bangunan lama, bukan mendirikan gedung baru dari awal,” tegas Dannil, Jumat (11/7/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa bangunan sebelumnya yang berdiri di lokasi tersebut hanyalah kantin tua yang digunakan oleh pegawai Kemenag. Kini, di lokasi tersebut berdiri gedung baru lengkap dengan akses jalan selebar 3 meter yang langsung terhubung ke Aula Utama Kanwil serta dibatasi pagar stainless, yang menurutnya hanya dipasang agar proyek terkesan merupakan pengembangan dari bangunan yang sudah ada.
“Ini jelas bukan rehabilitasi. Kita sudah pantau sejak awal, dan fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan dilakukan dari nol. Maka ini harus diklarifikasi,” tambahnya.
LPIB menduga adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, yang bisa saja menjadi penyebab belum diresmikannya gedung tersebut hingga saat ini. LPIB pun menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum. Pasalnya, penggunaan dana negara yang tidak sesuai peruntukan berpotensi melanggar hukum, terutama dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi.
Dannil menegaskan bahwa berdasarkan UU Tipikor, setiap penyalahgunaan anggaran negara dapat dikenakan pidana penjara antara 1 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar, dan kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Kita tidak ingin ada manipulasi data demi pencitraan proyek. Kalau memang membangun baru, sebut saja pembangunan, bukan rehab. Ini uang rakyat, dan harus digunakan sesuai aturan,” tutup Dannil.
Penulis: dannil. S
Editor: Redaksi Jelasnews







