Konsumen Keluhkan Denda Tinggi dan Penahanan BPKB oleh Leasing BAF
MEDAN – jelasnews.com
Seorang konsumen mengaku kecewa terhadap pelayanan Bussan Auto Finance (BAF), perusahaan pembiayaan sepeda motor, karena dikenakan denda bunga cicilan yang dinilai tidak wajar saat hendak melunasi pembiayaan. Kejadian ini diungkapkan oleh Linda Yani dan suaminya, Tony, warga Jalan Manggaan Lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada Senin pagi (11/8/2025).
Linda mengaku kaget saat mengetahui dirinya harus membayar denda bunga sebesar Rp7 juta ketika hendak mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) setelah melunasi cicilan terakhir. Padahal, ia hanya terlambat membayar satu bulan dari total 36 bulan masa angsuran.
“Selama ini kami selalu membayar angsuran tepat waktu, bahkan setiap bulan kami lebihkan Rp20 ribu untuk mengantisipasi denda. Tapi tiba-tiba, saat lunas, malah diminta bayar denda sebesar itu. Rasanya seperti dibodohi,” ujar Linda dengan nada kesal.
Menurutnya, meski seluruh cicilan telah diselesaikan, pihak leasing tetap menahan BPKB tanpa memberikan penjelasan yang jelas terkait dasar perhitungan denda tersebut. Hal ini membuat Linda dan suaminya merasa dirugikan dan tertipu oleh sistem pembiayaan yang berlaku di BAF cabang Jalan Sei Batang Hari, Medan.
Pihak media yang mencoba meminta konfirmasi ke kantor BAF terkait keluhan ini tidak berhasil mendapatkan keterangan resmi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang menyatakan bertanggung jawab atas masalah tersebut.
Linda berharap, pengalamannya dapat menjadi peringatan bagi konsumen lain agar lebih berhati-hati dalam mengambil pembiayaan sepeda motor, terutama terkait ketentuan denda dan hak atas BPKB setelah pelunasan.
(boim)







