Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Tanjung Tiram
BATU BARA – jelasnews.com
Kepolisian Resor Batu Bara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang warga, Jasa Sinaga (28), pada Rabu malam (20/8/2025) di Jalan Sempurna, atau yang kerap disebut Gang Hantu, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram.
Acara yang berlangsung di Mapolres Batu Bara, Senin pagi (25/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB itu dihadiri langsung Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si, Wakil Bupati Syafrizal, SE, M.AP, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH, serta sejumlah unsur Forkopimda dan media lokal.
Kapolres Batu Bara menjelaskan, peristiwa bermula saat kelompok remaja yang dipimpin AI alias R (16) merencanakan tawuran dengan kelompok lain di lokasi kejadian. Saat itu korban Jasa Sinaga mencoba melerai, namun justru terlibat adu mulut dengan para pelaku.
“Pelaku AI kemudian mengeluarkan pisau dan menusuk korban hingga mengenai telapak tangan. Korban berusaha kabur, namun dikejar, dipukul, dan ditendang beramai-ramai. Pelaku AI kembali menusukkan pisaunya ke bagian punggung korban hingga akhirnya korban meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis,” ungkap Kapolres.
Polisi berhasil mengamankan empat pelaku, seluruhnya masih di bawah umur, yakni: AI alias R (16), UA alias M (16), MYM alias L (17), MI alias K (14)
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu helai hoodie putih bertuliskan “LA” berbercak darah, satu celana jeans biru milik korban, serta sebilah pisau jenis komando yang digunakan tersangka.
Kapolres menyebut, AI alias R dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e subs Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP junto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara tiga pelaku lainnya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e subs Pasal 351 ayat (3) KUHP junto UU yang sama dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian bersama karena melibatkan anak di bawah umur. Kami terus mendalami dan melakukan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Selain jajaran Polres, konferensi pers juga dihadiri Kajari Batu Bara Dicky Oktavia, SH, MH, Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, SE, MM, Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, SH, MH, Kasat Resnarkoba AKP Ramses Panjaitan, SH, MH, serta sejumlah pejabat utama Polres Batu Bara.
(wellas)







