Sat Reskrim Polres Batu Bara Cek Ketersediaan Stok Beras di Pasar dan Ritel Modern
BATU BARA – jelasnews.com
Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara melakukan pengecekan langsung terhadap ketersediaan stok beras di sejumlah kilang padi, pasar tradisional, serta ritel modern di wilayah Kabupaten Batu Bara, Selasa (26/8/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia serta Keputusan Gubernur Sumut Nomor: 188.44/692/KPTS/2021 terkait pembentukan Satgas Pangan.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.T., M.Sc., menjelaskan pengecekan dilakukan untuk memastikan pasokan beras tetap tersedia dan harga sesuai ketentuan. “Kami turun langsung ke kilang padi, pasar tradisional, dan ritel modern untuk memantau stok beras agar tidak terjadi kelangkaan maupun permainan harga,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan, diketahui stok beras di Kabupaten Batu Bara masih aman dan mencukupi. Antara lain: Kilang Padi Budi Jaya, Desa Simpang Empat, Medang Deras: produksi 25 ton/hari dengan merek Cap 555, Kilang Padi Setia Budi, Desa Lalang, Medang Deras: produksi 25 ton/hari dengan merek Cap Anak Raja dan Dua Naga, Grosir Fajar, Desa Kwala Tanjung, Medang Deras: stok 1 ton beras merek Cap 555 dengan harga Rp73.000/5 kg, Deco 100, Desa Pakam, Medang Deras: stok 1,5 ton terdiri dari merek premium (Napoleon, Sari Wangi) dan medium (Anak Raja, Kapal).
Sat Reskrim menegaskan bahwa ketersediaan beras premium di ritel modern maupun pasar tradisional masih mencukupi. Sementara itu, stok gabah di penggilingan padi juga dalam kondisi normal karena sebagian wilayah Batubara sedang memasuki musim panen yang diperkirakan berlangsung hingga Oktober 2025.
Sebagai tindak lanjut, Polres Batubara akan berkoordinasi dengan Bulog dan dinas terkait untuk mendorong penyaluran program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di pasar rakyat serta mengawasi distribusi beras agar tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Pengawasan juga dilakukan terhadap kemungkinan praktik kecurangan seperti pengoplosan beras maupun permainan harga.
“Bila ditemukan pelanggaran dalam distribusi beras, kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Tri Boy A. Siahaan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.T., M.Sc., mengakhiri.
(wellas)







