Guru Honorer Mangkir Setahun, Kok Bisa Lulus PPPK Paruh Waktu?
Batu Bara – jelasnews.com
Mengherankan, seorang guru honorer berinisial ASH yang sudah lebih dari satu tahun tidak lagi aktif mengajar di SDN 06 Desa Perkebunan Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, justru tercatat lulus sebagai PPPK paruh waktu.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, ASH bahkan tidak pernah mengikuti tahapan pemberkasan maupun seleksi PPPK. Meski demikian, namanya tetap terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga otomatis muncul dalam daftar kelulusan.
Lebih janggal lagi, walaupun sudah tidak mengajar, ASH masih menerima gaji bersumber dari dana BOS selama tiga bulan penuh di awal 2024. Padahal, yang bersangkutan diketahui aktif bekerja sebagai karyawan di PT Sucofindo Tanah Gambus hingga sekarang.
Diketahui, ASH sebelumnya berstatus guru honorer di SDN 06, sementara istrinya berinisial N menjabat sebagai operator sekolah yang sama. Diduga kuat peran N sangat menentukan sehingga nama suaminya sengaja tidak dihapus dari Dapodik, hingga akhirnya lolos PPPK paruh waktu.
Selain persoalan itu, muncul pula indikasi penyimpangan dana BOS tahun 2025 yang digunakan untuk membayar tenaga pendidik senilai Rp9 juta, padahal daftar gaji guru sudah tercatat jelas dalam amprah pembayaran.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (24/9/2025) pukul 10.47 WIB, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Batu Bara, Danil, menjelaskan mekanisme seleksi PPPK paruh waktu memang masih mengacu pada data Dapodik.
“Kalau datanya tidak dicabut, otomatis masih tersimpan. Jadi wajar kalau tetap muncul pada kesempatan PPPK paruh waktu. Tapi kalau dia sudah lama tidak aktif, itu kelalaian sekolah. Kepala sekolah wajib meminta surat pengunduran diri agar bisa dihapus dari Dapodik. Karena faktanya dia sudah bekerja di perusahaan lain dan tidak berhak menerima honor dari BOS,” tegas Danil.
Mengenai status N sebagai operator sekolah, Danil menilai ada kesalahan dalam pengelolaan data. “Seharusnya operator bersama kepala sekolah memastikan nama yang bersangkutan dicabut. Kalau dibiarkan, ya seperti inilah akibatnya,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 06 Tanah Gambus, Hariana, belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp.
(red)







