IWO Minta Polres Batu Bara Usut Dugaan Pungli di Wisata Mangrove Park Perupuk

IWO Minta Polres Batu Bara Usut Dugaan Pungli di Wisata Mangrove Park Perupuk

Batu Bara – jelasnews.com
Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara angkat suara terkait perubahan nama objek wisata Pantai Sejarah di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, yang kini disebut Mangrove Park. Selain itu, IWO juga menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp20 ribu yang dipungut dari pengunjung tanpa tiket resmi.

Ketua PD IWO Batu Bara, Darmansyah atau akrab disapa Darman, mengingatkan bahwa sejak era Bupati OK Arya Zulkarnain hingga Zahir, program penghijauan dengan menanam puluhan ribu pohon mangrove sudah dilakukan di lokasi tersebut. Terbaru, Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian kembali melakukan penanaman ribuan pohon mangrove pada Rabu (10/9/2025).

“Pertanyaannya, sudah berapa luas kawasan yang direboisasi selama ini? Dan berapa besar anggaran yang terserap?” ujar Darman.

Lebih jauh, Darman menyinggung bahwa cikal bakal wisata Mangrove Park bermula dari proyek pembangunan/rehabilitasi jalan produksi perikanan yang dibiayai APBD Batu Bara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp1,2 miliar. Proyek tersebut dikerjakan CV Hutama Karya berdasarkan kontrak tertanggal 16 September 2020. Namun, berdasarkan temuan BPK RI, terdapat kekurangan volume pada pekerjaan yang dilaksanakan.

“Ironisnya, setelah selesai, jalan produksi perikanan itu malah dihibahkan kepada kelompok tani Cinta Mangrove,” tegasnya.

Terkait dugaan pungli, Darman menyebut adanya dua jenis karcis masuk berbeda yang beredar. Salah satunya diduga ilegal karena tidak diproses oleh Bapenda Batu Bara. Atas temuan itu, ia mendesak Polres Batu Bara segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Bapenda Batu Bara, Meilinda Lubis, membenarkan bahwa ada karcis yang tidak resmi. “Yang ini nggak ada porporasinya. Harusnya setiap tiket tetap melalui Bapenda, meskipun dicetak sendiri,” jelasnya, Senin (15/9/2025).

Meilinda menambahkan, sesuai aturan, dari setiap lembar tiket masuk, pihak pengelola wajib menyetorkan 10 persen sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *