Legalitas PT Pataka Karya Sentosa Diduga Bermasalah, Kemenkumham Disorot
Sumut – jelasnews.com
Persoalan sengketa lahan seluas 18 hektare di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, menyeret nama PT Pataka Karya Sentosa. Sengketa antara masyarakat pemilik tanah dengan perusahaan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) ini memunculkan dugaan adanya kejanggalan pada legalitas perusahaan tersebut.
Fakta ini terkuak usai penelusuran sebuah lembaga dan investigasi media terhadap dokumen pendirian PT Pataka Karya Sentosa yang diterbitkan pada 22 Desember 2022 oleh notaris Arry Supratno, S.H., di Penjaringan, Jakarta Utara. Informasi itu muncul dalam proses mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan yang diwakili kuasa hukumnya, Dian Hardian Silalahi, bulan lalu.
Saat dikonfirmasi media, Dian menyebut pihaknya sudah dua kali melakukan mediasi dengan masyarakat terkait lahan tersebut. Namun ketika ditanya soal keabsahan dokumen, ia beralasan ada kekeliruan dan dokumen resmi belum dibawa. Dian menegaskan PT Pataka Karya Sentosa memang berkedudukan di Jakarta Utara.
Namun hasil penelusuran LSM bersama awak media di lokasi justru menemukan kejanggalan. Warga setempat, mulai dari RT 01 hingga RT 10, menyatakan tidak pernah mengetahui adanya perusahaan bernama PT Pataka Karya Sentosa di wilayah mereka. Bahkan, titik GPS yang seharusnya menunjuk ke alamat perusahaan maupun kantor notaris terkait hanya memperlihatkan proyek pembangunan gedung serta gudang swasta lainnya.
Kuasa hukum masyarakat Mabar Hilir, H. Tri Atnuari, S.H., M.Hum., menilai kasus ini sarat permainan terselubung. Ia menduga ada keterlibatan oknum pemerintah wilayah dan mafia tanah yang berusaha merampas hak warga. “Dari total 18 hektare yang diklaim PT Pataka, sekitar 12,3 hektare sebenarnya milik masyarakat. Kami akan terus berjuang agar hak warga dikembalikan,” tegasnya.
Dugaan adanya legalitas perusahaan yang “bodong” ini kini menyeret Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke sorotan publik. Publik mempertanyakan lemahnya verifikasi Ditjen AHU hingga dugaan adanya mafia dokumen bisa terjadi. Polemik ini diprediksi akan berkembang menjadi isu nasional, dan investigasi media pun masih akan terus berlanjut.
(boim)







