PD IWO Batu Bara Desak DPRD Gelar RDP Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT SAS

PD IWO Batu Bara Desak DPRD Gelar RDP Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT SAS

BATU BARA – jelasnews.com
Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara mendesak DPRD setempat segera memanggil pihak-pihak terkait untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan PT SAS, perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit di Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka.

Dorongan itu disampaikan melalui surat resmi bernomor 014/IWOBB/2025 tertanggal 27 Agustus 2025, yang ditandatangani Ketua PD IWO Batu Bara, Darmansyah.

Menurut Darmansyah, PT SAS sudah melakukan aktivitas operasional meski pembangunan fasilitas pabrik belum rampung sepenuhnya. Ia mencontohkan, sarana penting seperti kolam bakteri, instalasi pengolahan limbah (IPL), dan fasilitas sanitasi belum tersedia.

“Dengan kondisi ini, jelas PT SAS telah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP No. 22 Tahun 2021 terkait kelengkapan administrasi,” ujarnya, Senin (01/09/2025)

Ia menilai pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari ancaman terhadap kesehatan masyarakat sekitar, rusaknya ekosistem sungai dan lahan pertanian, hingga kerugian ekonomi akibat menurunnya hasil pertanian dan perikanan. “Ini pelanggaran berat, dan solusi terbaik adalah menutup PT SAS,” tegas Darmansyah.

Lebih jauh, PD IWO Batu Bara juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilai belum mengambil langkah tegas dalam menangani persoalan limbah perusahaan tersebut.

“Melalui RDP, kami berharap DPRD dapat mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar segera menindak tegas PT SAS Tanjung Gading yang sudah nyata-nyata melakukan pelanggaran,” jelasnya Darmansyah mengakhiri.
(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *