PN Medan Vonis Kepala SMK Negeri di Batu Bara Satu Tahun Penjara, Hanya Terbukti Lakukan Percobaan Korupsi
Medan – jelasnews.com
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman terhadap Sulistio, S.Pd., M.Pd., Kepala SMK Negeri 1 Air Putih, Kabupaten Batu Bara, terkait perkara tindak pidana korupsi.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (3/9/2025), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah atas dakwaan alternatif keempat, yakni turut serta melakukan percobaan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, Sulistio divonis hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari vonis.
Menariknya, dalam amar putusan disebutkan bahwa perbuatan terdakwa hanya sebatas percobaan korupsi. Persidangan tidak menemukan adanya praktik pemotongan atau penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan SMK se-Kabupaten Batu Bara sebagaimana sempat santer diberitakan.
Pihak Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak puas dengan putusan tersebut dan telah resmi mengajukan banding pada 10 September 2025. Permohonan itu kemudian diteruskan PN Medan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan pada 11 September 2025 untuk diproses lebih lanjut.
Kasus ini menyedot perhatian masyarakat karena melibatkan seorang kepala sekolah yang sekaligus berprofesi sebagai pendidik. Meski begitu, pengadilan menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi dana BOS, melainkan hanya sebatas percobaan tindak pidana.
(wellas)







