Sat Reskrim Polres Batu Bara Cek Ketersediaan Beras di Pasar Tradisional dan Retail Modern

Sat Reskrim Polres Batu Bara Cek Ketersediaan Beras di Pasar Tradisional dan Retail Modern

Batu Bara – jelasnews.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara melakukan pengecekan langsung terhadap stok beras di kilang padi, pasar tradisional, serta retail modern yang ada di wilayah Kabupaten Batu Bara, Selasa (2/9/2025) pagi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan pangan tetap aman di tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia serta Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/692/KPTS/2021 tentang pembentukan Satgas Pangan.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.T., M.Sc., menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan serentak di beberapa titik. Di antaranya, Kilang Padi Maju Jaya di Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih dengan kapasitas produksi 25 ton per hari (beras merk Cap 64), Grosir Rezeki di Desa Sei Mujur Kecamatan Laut Tador dengan stok 800 kilogram beras Cap Burung Nuri seharga Rp75 ribu per 5 kilogram, serta Wahyu Market di Desa Sei Mujur yang menyediakan 500 kilogram beras merk Cap 555 dan Burung Nuri dengan harga Rp74 ribu per 5 kilogram.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa stok beras premium di pasar tradisional maupun retail modern masih tersedia dan mencukupi. Selain itu, pasokan gabah dari penggilingan juga dalam kondisi normal karena sebagian wilayah Batu Bara saat ini memasuki musim panen yang diperkirakan berlangsung hingga Oktober.

Sebagai tindak lanjut, Sat Reskrim Polres Batu Bara akan berkoordinasi dengan Bulog dan dinas terkait untuk mendorong stabilisasi pasokan serta harga pangan melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di retail maupun pasar rakyat, termasuk gerakan pangan murah. Selain itu, pengawasan akan terus dilakukan terhadap kilang padi, retail tradisional, maupun modern terkait stok gabah, ketersediaan beras, serta harga eceran tertinggi (HET).

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran seperti praktik oplos beras maupun harga yang melebihi HET, kami akan mengambil langkah penegakan hukum,” tegas AKP Tri Boy.

Dengan adanya pengawasan rutin ini, diharapkan masyarakat tetap tenang karena kebutuhan pokok khususnya beras masih aman dan terjangkau, jelasnya mengakhiri.
(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *