Sat Reskrim Polres Batu Bara Serahkan Tahap I Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan
Batu Bara – jelasnews.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Batu Bara (tahap I), Selasa (9/9/2025).
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor: LP/B/282/VIII/2025/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT yang dibuat oleh Daulat Marbun pada 14 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor menyebutkan bahwa cucunya yang masih berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan.
Tersangka diketahui berinisial MHS (61), warga Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara. Ironisnya, korban merupakan cucu kandung pelapor sendiri.
Kanit I (Resum/PPA) Sat Reskrim Polres Batu Bara, IPDA Ade Sundoko Masry, SH, menjelaskan bahwa berkas perkara telah diserahkan untuk ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Perbuatan cabul itu terjadi dua kali, yakni pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB dan Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Kedua perbuatan dilakukan di kamar tidur tersangka di Desa Tanjung Seri,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Batu Bara berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional. “Kami akan menindaklanjuti perkara ini sesuai laporan korban dan memastikan penanganannya berjalan transparan serta sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPDA Ade.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku.
(wellas)







