Satresnarkoba Polres Batu Bara Bekuk Pengedar Sabu di Simpang Gambus

Satresnarkoba Polres Batu Bara Bekuk Pengedar Sabu di Simpang Gambus

Batu Bara – jelasnews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial H (36), warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Minggu malam (14/9/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari tertangkapnya seorang pria berinisial MA di Dusun Melayu, Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih, sekitar dua jam sebelumnya. Dari pemeriksaan, MA mengaku memperoleh sabu dari H.

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Alhasil, tersangka H berhasil diamankan dan dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya: Dua plastik klip berisi sabu dengan berat brutto masing-masing 0,62 gram dan 0,89 gram, Satu kaca pirek, Satu plastik klip besar berisi 20 plastik kecil kosong, Satu plastik klip besar berisi lima pipet/sedotan, Dua pipet berbentuk skop, Satu unit handphone merk Oppo warna biru.

Tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, kami juga akan melakukan pengembangan jaringan, pemeriksaan saksi-saksi, serta mengirim barang bukti ke Labfor untuk uji laboratorium,” terang AKP Ramses.

Saat ini, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *