Dinas Pendidikan Batu Bara Kembali Diterpa Isu Panas, Kali Ini Soal Dugaan Paksaan Pengecatan Sekolah dengan Dana BOS

Dinas Pendidikan Batu Bara Kembali Diterpa Isu Panas, Kali Ini Soal Dugaan Paksaan Pengecatan Sekolah dengan Dana BOS

BATU BARA – jelasnews.com
Belum usai sorotan publik terhadap dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batu Bara, kini instansi tersebut kembali menjadi perbincangan hangat. Kali ini, muncul dugaan adanya instruksi bagi sekolah dasar negeri (SDN) untuk melakukan pengecatan ruang belajar dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para kepala sekolah di sejumlah kecamatan menerima arahan agar segera melakukan pengecatan seluruh ruang kelas dan ruang kepala sekolah. Bahkan, disebutkan harga bahan cat dan upah tenaga kerja telah ditentukan sebelumnya. Dalam skemanya, setiap sekolah dengan enam ruang kelas dan satu ruang kepala sekolah diwajibkan menyediakan tujuh kaleng cat ukuran 25 kilogram dengan harga Rp750 ribu per kaleng, serta membayar upah pekerja sekitar Rp7 juta. Total anggaran yang harus dikeluarkan tiap sekolah diperkirakan mencapai Rp12,25 juta.

Kabar ini menimbulkan keresahan di kalangan kepala sekolah dan guru. Pasalnya, penggunaan dana BOS diatur ketat oleh Petunjuk Teknis (Juknis) BOS, yang menegaskan bahwa dana tersebut hanya boleh digunakan untuk kebutuhan operasional yang mendukung proses pembelajaran, bukan untuk kegiatan fisik seperti pengecatan, kecuali dalam kondisi tertentu yang sifatnya mendesak.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Batu Bara, Ardat Ahmad, membantah adanya instruksi resmi dari dinas yang mewajibkan sekolah melaksanakan pengecatan.

“Tidak ada perintah seperti itu. Pengecatan bisa dilakukan hanya jika memang diperlukan dan mendesak, tetapi bukan kewajiban. Semua dikembalikan kepada kebijakan masing-masing sekolah,” tegas Ardat Ahmad saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

Ketika ditanya apakah benar ada instruksi dari pimpinan Dinas Pendidikan terkait hal ini, Ardat menegaskan tidak pernah menerima ataupun mendengar arahan semacam itu.

“Saya tidak pernah mendengar ada perintah seperti itu dari pimpinan,” ujarnya singkat.

Meski begitu, sejumlah sumber di lapangan mengungkapkan bahwa beberapa kepala sekolah merasa tertekan karena adanya arahan lisan dari oknum yang mengatasnamakan pihak Dinas Pendidikan. Mereka khawatir akan mendapat teguran jika tidak mengikuti instruksi tersebut.

Isu dugaan penyalahgunaan dana BOS ini semakin memperburuk citra Dinas Pendidikan Batu Bara yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menetapkan sejumlah pihak dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bimtek Guru Sertifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Batu Bara masih melanjutkan penyelidikan kasus Bimtek tersebut, sementara dugaan penggunaan dana BOS untuk kegiatan pengecatan masih terus dikonfirmasi ke berbagai pihak terkait.

Publik kini menantikan langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan agar pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Batu Bara berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan.
(sumber: medanmerdeka.com)senin13-10-25)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *