DPRD Asahan Dorong Mediasi Sengketa Lahan 300 Hektare di Desa Padang Sari

DPRD Asahan Dorong Mediasi Sengketa Lahan 300 Hektare di Desa Padang Sari

ASAHAN – jelasnews.com
Komisi A DPRD Kabupaten Asahan meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa lahan seluas 300 hektare di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, segera duduk bersama mencari solusi yang adil. Permintaan tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Asahan dari Fraksi Partai Golkar, Azmi Hardiansyah Fitrah, S.H., M.Kn.

Lahan yang menjadi polemik tersebut diklaim oleh masyarakat berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 37 Tahun 1934, sementara Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bakrie Sumatra Plantation (BSP) disebut telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang.

Isu ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang sidang DPRD Asahan pada Juli lalu, dipimpin langsung oleh Azmi Hardiansyah Fitrah. Dalam forum tersebut, masyarakat dan ahli waris menyampaikan bahwa perusahaan tidak lagi memiliki dasar hukum atas lahan dimaksud karena masa HGU sudah berakhir dan tidak ada lagi kewajiban pajak yang dibayarkan.

Kuasa hukum ahli waris, Trifa Hj. Tri Atnuari, S.H., turut menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada Ketua Komisi A DPRD Asahan sebagai bahan pertimbangan tindak lanjut penyelesaian sengketa.

“DPRD mendorong agar semua pihak terkait, termasuk masyarakat, perusahaan, dan instansi pertanahan, bisa bermusyawarah secara terbuka demi menemukan solusi terbaik,” ujar Azmi. Ia juga menegaskan pentingnya ketegasan dari Kementerian ATR/BPN dalam menangani persoalan pertanahan yang berlarut-larut.

Sementara itu, pihak ATR/BPN Asahan melalui staf bagian hukum dan sengketa, Riz Daniel, saat dikonfirmasi oleh kuasa hukum dan awak media, menyatakan bahwa instansinya akan menggelar rapat internal untuk melakukan peninjauan kembali terhadap status lahan yang disengketakan.

Dengan langkah tersebut, DPRD Asahan berharap permasalahan yang sudah berlangsung lama ini dapat segera diselesaikan secara tuntas, adil, dan transparan, tanpa merugikan pihak mana pun.
(boim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *