Penyidik Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Periksa Tersangka Kasus Narkotika

Penyidik Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Periksa Tersangka Kasus Narkotika

Batu Bara – jelasnews.com
Penyidik Pembantu Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara kembali melakukan langkah penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, personel Sat Resnarkoba melaksanakan pemeriksaan terhadap seorang tersangka bernama EH

Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Aipda Hary J. Sembiring, SH., MH, selaku penyidik pembantu. Kegiatan berlangsung di Kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara dan berjalan aman serta kondusif.

Adapun pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/234/IX/2025/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1).

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan, SH menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Batu Bara dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Ramses.
(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *