Polsek Lima Puluh Tangkap Pelaku Pencurian di Puskesmas Kedai Sianam, Barang Bukti TV 32 Inci Diamankan

Polsek Lima Puluh Tangkap Pelaku Pencurian di Puskesmas Kedai Sianam, Barang Bukti TV 32 Inci Diamankan

Batu Bara – jelasnews.com
Unit Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Puskesmas Kedai Sianam, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (20/10/2025) setelah melalui proses penyelidikan cepat oleh tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA Wira Hidayat, S.H.

Pelaku diketahui berinisial AFBB (29), warga Dusun VIII, Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Ia ditangkap di wilayah Jalan Desa Bulan-bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, sekitar pukul 23.55 WIB.

Kasus pencurian ini bermula ketika pihak Puskesmas Kedai Sianam mendapati satu unit televisi LED merek Sanken 32 inci raib dari ruang rawat inap perempuan. Kepala Puskesmas, dr. Fauzi Syahputra Sinaga, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setelah melihat kejanggalan pada rekaman CCTV.

“Saat kami masuk kantor pagi hari, posisi CCTV sudah terbalik menghadap ke tembok. Setelah diperiksa rekaman, terlihat pergerakan mencurigakan sekitar pukul 01.57 WIB. Setelah dicek, televisi di ruang rawat inap sudah tidak ada,” jelas dr. Fauzi dalam laporannya.

Dari hasil penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada malam hari di lokasi terpisah. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motifnya karena alasan ekonomi. Barang bukti berupa satu unit TV LED 32 inci berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Lima Puluh, AKP Salomo Sagala, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Lima Puluh.

“Pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat,” ujar AKP Salomo.

Adapun langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan memeriksa saksi-saksi, melengkapi berkas administrasi penyidikan, serta menggelar perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *