Ratusan Petani Asahan Geruduk Kantor BPN Sumut, Tuntut Pengembalian Lahan Warisan di Padang Sari
Medan – jelasnews.com
Aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Asahan di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa (21/10/2025), sempat membuat arus lalu lintas di kawasan tersebut macet total dan menimbulkan kepanikan di sekitar lokasi.
Ratusan petani dari sembilan kelompok tani di Kabupaten Asahan datang ke Medan untuk menyuarakan aspirasi mereka. Massa meminta pihak ATR/BPN Sumut menindaklanjuti sengketa lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan leluhur, yang kini dikuasai oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BSP di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.
Para peserta aksi berasal dari sejumlah kelompok tani, antara lain Kelompok Tani Sehati Maju Bersama, Ampibi Desa Silomok, Kelompok Tani Simpang Empat, dan Kelompok Tani Murni Desa Padang Sari. Mereka menyatakan memiliki dasar kepemilikan yang sah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 37 Tahun 1934, yang hingga kini menjadi bukti hukum utama atas kepemilikan lahan seluas sekitar 300 hektar tersebut.
Dalam orasinya, perwakilan petani menegaskan bahwa lahan yang mereka perjuangkan merupakan tanah ulayat yang telah digarap turun-temurun oleh keluarga mereka. Namun, seiring waktu, kawasan tersebut beralih menjadi area perkebunan sawit milik perusahaan, sehingga masyarakat kehilangan akses dan mata pencaharian.
“Kami datang bukan untuk membuat keributan, tapi menuntut keadilan. Tanah itu warisan nenek moyang kami yang digarap secara sah, namun kini dikuasai perusahaan,” teriak salah satu orator di tengah aksi.
Selain menuntut pengembalian lahan, massa juga mendesak pihak ATR/BPN Sumut untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT BSP. Mereka menuding perusahaan tersebut belum membayar pajak atas lahan perkebunan seluas lebih dari 18.000 hektar sejak tahun 2019, yang diduga menimbulkan potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Penanganan Sengketa ATR/BPN Sumut, Juliandi, menerima perwakilan massa untuk berdialog. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari kembali berkas dan dokumen yang diserahkan oleh kelompok tani guna mencari solusi terbaik.
“Kami akan mengevaluasi seluruh data yang disampaikan dan berupaya menegaskan posisi hukum masyarakat terhadap lahan yang disengketakan. Kami juga mendorong agar masyarakat membuat surat tembusan resmi ke BPN pusat agar proses evaluasi bisa lebih komprehensif,” jelas Juliandi.
Ia menambahkan bahwa pemerintah melalui ATR/BPN akan tetap berkomitmen membantu penyelesaian sengketa agraria di daerah secara adil, dengan memperhatikan hak masyarakat serta ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi berjalan dengan tertib hingga sore hari setelah perwakilan petani diterima oleh pihak ATR/BPN. Meski demikian, para petani menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga memperoleh kejelasan atas hak tanah yang mereka perjuangkan.
(boim)







