Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Periksa Tersangka Kasus Narkotika
Batu Bara – jelasnews.com
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara.
Pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, penyidik pembantu Sat Resnarkoba, Aipda Hary J. Sembiring, S.H., M.H., melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dengan inisial A.Y. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan polisi Nomor: LP/A/244/X/2025/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kegiatan pemeriksaan berlangsung di kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara dengan situasi yang aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan, pihaknya akan terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkoba guna menjaga generasi muda Batu Bara dari bahaya narkotika.
“Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba. Penegakan hukum ini adalah wujud keseriusan Polres Batu Bara dalam memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujar AKP Ramses.
Dengan langkah-langkah penyidikan yang terukur, diharapkan kasus ini dapat segera dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya.
(wellas)







