Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Shabu dan Pil Ekstasi di Simpang Ayam
BATU BARA – jelasnews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial T (38), warga Kelurahan Pematang Baru, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, berhasil diringkus petugas saat kedapatan membawa narkotika jenis shabu dan pil ekstasi (MDMA).
Penangkapan berlangsung pada Kamis Dinihari (9/10/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Umum Simpang Ayam, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. melalui Kasatresnarkoba menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan seorang pria diduga membawa narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Tak lama berselang, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penyergapan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 plastik transparan berisi shabu seberat 0,24 gram brutto, 4 butir pil ekstasi warna kuning berbentuk minion, 1 butir pil ekstasi warna pink, 1 plastik berisi serbuk ekstasi warna pink, 1 plastik klip kosong, 1 lembar tisu putih, 1 unit handphone Infinix warna hijau, dan, 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam BK 5957 VCE.
“Tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Batu Bara tengah mengembangkan jaringan peredaran guna mengungkap pelaku lain yang terlibat.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah wujud nyata Polres Batu Bara dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan.
(wellas)







