Suprayitno Apresiasi Putusan PN Kisaran Soal Sengketa Tanah: Bukti Hukum Masih Berpihak pada Rakyat

Suprayitno Apresiasi Putusan PN Kisaran Soal Sengketa Tanah: Bukti Hukum Masih Berpihak pada Rakyat

Batu Bara – jelasnews.com
Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, Suprayitno memberikan apresiasi tinggi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran atas putusan perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2025/PN Kis yang dinilai adil dan berpihak pada masyarakat. Putusan tersebut dianggap menegaskan bahwa hukum masih menjadi pelindung bagi rakyat kecil.

Kepada sejumlah wartawan, Kamis (16/10/2025), Suprayitno menyampaikan rasa syukur dan penghargaan kepada majelis hakim yang telah memutus sengketa tanah di perbatasan Desa Tanjung Mulia dan Kelurahan Sipare-pare dengan mempertimbangkan fakta dan sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat.

“Alhamdulillah, majelis hakim benar-benar memahami duduk persoalan tanah yang sudah lama menjadi sengketa antara masyarakat dengan PT EMHA,” ujar Ayet.

Tanah Dikelola Sejak 1942, Sebelum PT EMHA Berdiri

Lebih lanjut, Suprayitno menjelaskan bahwa keluarganya telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1942, jauh sebelum keberadaan PT EMHA. Ia bahkan menunjukkan sejumlah bukti sejarah, termasuk makam keluarga yang berada di atas lahan sengketa.

“Tanah itu sudah kami kelola sejak zaman buyut dan nenek saya. Masyarakat Pematang Jering, terutama yang tergabung dalam Kelompok Tani Rukun Sari Pematang Jering, juga mengetahui bahwa lahan itu milik keluarga kami dan telah diusahakan secara terus-menerus,” ungkapnya.

Menurutnya, fakta sejarah itu menjadi bukti kuat dalam persidangan dan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang berpihak pada masyarakat.

Hakim Tegaskan Tanah di Luar HGU PT EMHA

Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Kisaran menegaskan bahwa Kelompok Tani Rukun Sari Pematang Jering adalah pemilik sah atas tanah yang menjadi objek sengketa. Majelis hakim juga memerintahkan pihak tergugat untuk menyerahkan kembali tanah tersebut kepada masyarakat dalam kondisi baik tanpa beban atau klaim apa pun.

Lebih penting lagi, pengadilan menegaskan bahwa lahan tersebut berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT EMHA, karena telah dikeluarkan dari area konsesi perusahaan.

Kemenangan Moral bagi Masyarakat

Suprayitno menilai, putusan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi kemenangan moral bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah leluhur mereka.

“Putusan ini membuktikan bahwa hukum masih berpihak kepada kebenaran dan keadilan. Ini kemenangan rakyat, bukan hanya bagi saya pribadi,” tegas Ayet.

Sebagai tokoh masyarakat sekaligus wakil rakyat Batu Bara, Suprayitno berharap agar semua pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi melakukan tindakan yang dapat memicu konflik baru.

“Kami percaya, selama masyarakat bersatu dan berpegang pada bukti kebenaran, keadilan pasti akan menemukan jalannya,” jelasnya mengakhiri.
(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *