Kakek Terduga Pencabulan 2 Bocah (9) dikabarkan menghilang, Kanit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara, Menjawab.
BATU BARA – jelasnews.com
Kakek Tersangka Terduga pelaku pencabulan 2 bocah (9 tahun berinisial TG (69) warga Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara yang sempat di kabarkan menghilang setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Satreskrim Polres Batu Bara.
Hasil konfirmasi Wartawan ke Kanit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Ade Sundoko Masry, menyatakan:
” Dapat kami jelaskan bahwa hingga saat sekarang ini Terduga Tersangka masih melaksanakan wajib lapor seperti yang diarahkan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Batu Bara
Dan Penyidik Sat Reskrim masih menunggu hasil penelitian Berkas Perkara dari Kejaksaan (P21) dan setelah hasil penelitian (P21) tersebut dikeluarkan oleh JPU maka Penyidik akan menyerahkan Tersangka berikut Barang Bukti kepada JPU.
Dan juga, kami mohon doa dari warga Batu Bara untuk dapat kami menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan atas kasus tersebut, ungkapnya. IPDA Ade Masry.
Sekilas berita, Sebelumnya (TG) diamankan warga pada 24 September 2025 karena diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap cucu sambungnya sebut saja Mawar, (9 tahun) pada Senin 8 September 2025 lalu. Selain Mawar, TG juga melakukan pencabulan kepada (anak tetangga) sebut saja Bunga, (9 tahun) dengan memegang-megang bagian sensitif.
Kasus asusila ini terungkap setelah korban Mawar mengalami pendarahan pada bagian vital. Sehingga orang tua curiga dan bertanya langsung, hingga akhirnya korban mengaku telah menjadi korban perbuatan bejat kakeknya.
Salah satu orang tua korban, EA (40) warga Kecamatan Datuk Tanah Datar saat di konfirmasi Selasa 25/11/2025 sekitar pukul 12:40 Wib, EA mengatakan, sampai saat ini belum ada panggilan lagi di penyidik Polres Batu Bara.
“Belum ada panggilan lagi dari penyidik Polres Batu Bara sampai sekarang, pelakunya pun kayanya sudah gak ada di sini, katanya tempat anaknya, tapi gak tau di mana rumahnya, gak tau rumahnya, beber EA.
“Kamipun belum ada menarik berkasnya dari Polres, dan tidak ada perdamaian, tiba-tiba aja dia dah keluar”, ujar EA
Terkait perbuatan asusila yang menimpa anaknya, EA mengatakan, bagian sensitif anaknya masih di pegang-pegang sama pelaku”.
Kalu kami tetangganya, tapi korban satunya itu cucu sambung pelaku, “kakek sambungnya”, kalau saya tetangganya, “pernah “m*n sama cucunya”. Kalau kata orang tuanyasih, “hancur gitu la”.
“Pastinya kami meminta keadilan keadilan, ya kalau bisa diberikan hukuman yang setimpal, masa gak ada penegakan hukum demi keadilan, jadi cemana nasib anak-anak ini, katanya hukum itu berlaku kepada siapapun, tapi kok kayanya gak ada keadilan?”, jadi nasib anak-anak ini cemana?”, tanya EA.
“Kami berharap pelaku dimasukkan aja ke penjara untuk menjalani hukuman sesuai aturan, jangan se enaknya gitu aja, “Kitakan gak ada untuk narik berkas atau narik laporan dari sana”. “Kamipun buat laporan ke Polres Batubara, ujarnya lagi.
EA telah melaporkan Kakek (TG) atas dugaan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak ke Polres Batubara Polda Sumatera Utara pada 24 September 2025 pukul 17:15 Wib, Nomor: LP/B/343/lX/2025/SPKT/POLRES BATUBARA POLDA SUMATERA UTARA.
(wellas)







