PD IWO Desak Pemkab Batu Bara Segera Realisasikan Perluasan Kota dari Lahan PT Socfindo

PD IWO Desak Pemkab Batu Bara Segera Realisasikan Perluasan Kota dari Lahan PT Socfindo

Batu Bara — jelasnews.com
Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara mendorong Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk mengambil langkah strategis terkait pemanfaatan lahan PT Socfindo yang masuk dalam zonasi permukiman dan kawasan perkotaan berdasarkan tata ruang terbaru.

Dorongan ini disampaikan Ketua IWO Batu Bara, Darmansyah, di Lima Puluh, Jumat (21/11/2025).

Menurut Darmansyah, berdasarkan dokumen tata ruang Kabupaten Batu Bara, terdapat sekitar 1.015 hektare lahan milik PT Socfindo yang terdampak penataan wilayah perkotaan.

Mengacu pada aturan Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 Pasal 165, perusahaan perkebunan wajib melepaskan minimal 20 persen dari lahan tersebut untuk negara apabila status Hak Guna Usaha (HGU) berubah karena penyesuaian tata ruang.

“Dari total 1.015 hektare yang masuk zonasi perkotaan, sedikitnya 203 hektare seharusnya diserahkan kepada negara, setelah itu haknya dapat berubah menjadi HGB atau Hak Pakai,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika dalam waktu satu tahun sejak revisi RTR perusahaan tidak melakukan penyesuaian hak, maka lahan tersebut tidak dapat diperpanjang atau dialihkan dan selanjutnya akan menjadi aset Badan Bank Tanah.

Darmansyah menilai bahwa lahan tersebut strategis untuk pengembangan ibu kota Kabupaten Batu Bara, yakni Kecamatan Lima Puluh, yang saat ini dinilai membutuhkan perluasan ruang untuk fasilitas layanan publik, pemukiman, dan pembangunan kawasan baru.

Selain itu, IWO juga meminta Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, agar segera berkomunikasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait realisasi kewajiban pelepasan lahan dan skema kemitraan masyarakat.

“Terlebih proses pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus sedang dalam tahap pengajuan hingga batas waktu 31 Desember 2025,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi di hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara melalui Kabid Perkebunan, Ananda, memberikan klarifikasi.

“Untuk kewajiban plasma 20 persen di Batu Bara tidak ada. Yang berlaku di sini adalah pola kemitraan,” ujarnya.

Dengan adanya dorongan dari IWO Batu Bara ini, publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah bersama pihak terkait dalam memastikan regulasi agraria dijalankan serta pemanfaatan lahan dapat maksimal untuk pembangunan daerah.
(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *