Pimpinan Perusahaan Sawit Mangkir, Komisi I DPRD Batu Bara Skors RDP Plasma 20 Persen
Batu Bara – jelasnews.com
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batu Bara mengenai kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit menjalankan skema plasma 20 persen terpaksa ditunda setelah tidak satu pun pimpinan perusahaan hadir. RDP yang digelar Selasa, 18 November 2025 tersebut resmi diskors oleh Ketua Komisi I, Darius SH MH, dan dijadwalkan kembali pada 1 Desember 2025.

Komisi I DPRD Batu Bara sebelumnya telah mengundang pimpinan PT. Socfindo Tanah Gambus, PT. PP Lonsum Tbk, PT. Kwala Gunung, dan PTPN IV. TIU. Namun, seluruh Pimpinan Perusahaan absen tanpa kehadiran perwakilan yang berwenang mengambil keputusan.
Ketidakhadiran ini mendapat sorotan dari PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara. Ketua PD IWO, Darmansyah, menilai para pimpinan perusahaan tidak menunjukkan sikap kooperatif dan dianggap tidak menghargai DPRD sebagai lembaga resmi negara.
Darman mengungkapkan bahwa surat permohonan RDP mengenai kewajiban perusahaan menyediakan 20 persen plasma dari luar HGU telah dikirimkan sejak 10 Oktober 2025. Namun, RDP harus kembali ditunda karena pihak yang memiliki otoritas dari perusahaan tidak hadir.
“RDP ini penting untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, terutama warga yang tinggal berdampingan dengan perkebunan sawit,” tegas Darman.
IWO Batu Bara merinci sejumlah payung hukum yang mengatur kewajiban perusahaan, di antaranya: Permentan 18/2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, Permen ATR/BPN 18/2016 tentang tata cara penetapan HGU, UU 39/2014 tentang Perkebunan, Pasal 58–60 mewajibkan pembangunan kebun plasma minimal 20%, Permen ATR/BPN 7/2017 jo. 18/2021 tentang perpanjangan HGU, UU 6/2014 tentang Desa, Permen Pertanian 98/2013 dan 26/2007 tentang kemitraan perkebunan, Putusan MK 138/PUU-XIII/2015 tentang pengakuan masyarakat adat
Menurut Darman, hingga kini tidak satu pun perusahaan sawit di Batu Bara yang memenuhi kewajiban plasma tersebut.
Darman juga mengutip pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid: “Kami akan wajibkan perusahaan mengalokasikan 20 persen untuk plasma. Kalau masih bandel, kami evaluasi dan cabut HGU-nya.”
Ia menekankan bahwa konsekuensi hukum sangat jelas: Izin Usaha Perkebunan (IUP) bisa dicabut, bahkan HGU dapat dibatalkan jika perusahaan tetap tidak patuh.
IWO Batu Bara meminta Dinas Pertanian bidang Perkebunan untuk melakukan pendataan semua perusahaan sawit—baik BUMN, PTPN, maupun swasta—untuk diserahkan ke Komisi I DPRD sebagai dasar pengawasan lanjutan.
Ketua Komisi I, Darius SH MH, berterima kasih kepada IWO Batu Bara karena telah membuka isu plasma 20 persen ini. Darius menilai RDP perlu ditunda karena pihak perusahaan yang hadir bukan pimpinan dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Rapat kemudian ditutup dengan penyerahan Position Paper dari IWO kepada Komisi I DPRD Batu Bara sebagai bahan resmi dalam agenda lanjutan.
(wellas)







