Kasat Resnarkoba Batu Bara Sampaikan Hak Jawab, Tegas Bantah Tuduhan Terima Setoran Bandar

Hak Jawab
Kasat Resnarkoba Batu Bara Sampaikan Hak Jawab, Tegas Bantah Tuduhan Terima Setoran Bandar

BATU BARA – jelasnews.com
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P Panjaitan, S.H., M.H., menyampaikan bantahan resmi melalui hak jawabnya terhadap pemberitaan Waspada.co.id yang berjudul “Perwira Polisi Polres Batubara Diduga Terima ‘Setoran’ dari Bandar Narkoba” yang terbit pada 1 Desember 2025.

Dalam keterangan resminya, AKP Ramses menilai konten berita tersebut sangat tendensius dan tidak memiliki dasar yang jelas. Ia menegaskan bahwa dugaan aliran uang Rp2 miliar dari seorang bandar narkoba berinisial MD kepadanya tidak pernah terjadi.

“Kasat Resnarkoba tidak pernah menerima uang dari MD seperti yang diberitakan. Bahkan saya tidak mengenal MD sama sekali,” tegasnya dalam hak jawab tersebut.

Ia juga membantah narasi yang menyebut adanya koordinasi antara pelaku kasus narkoba dengan oknum di jajaran Satres Narkoba Polres Batu Bara. Menurutnya, informasi tersebut sepenuhnya keliru dan tidak sesuai fakta di lapangan.

AKP Ramses menjelaskan bahwa barang bukti dalam kasus yang dimaksud merupakan hasil pemeriksaan dan penggeledahan dari sebuah kendaraan, bukan milik MD seperti dituliskan dalam berita.

Bantahan juga disampaikan terhadap klaim bahwa MD pernah diamankan Satres Narkoba. Menurutnya, hal tersebut tidak benar sama sekali. Dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka Irawan, tidak ditemukan pernyataan yang menyebut keterlibatan MD dalam kasus tersebut.

“Tersangka Irawan hanya mengaku mengenal seseorang berinisial Bos SK melalui komunikasi telepon. Ia juga menyatakan tidak mengenal MD,” ujar AKP Ramses.

Terkait pemberitaan yang menyebut tidak adanya kejelasan penghentian perkara, Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa wartawan yang menulis berita tersebut telah berulang kali ditemui, bahkan sampai enam kali, dan sudah diberikan penjelasan rinci mengenai proses hukum perkara tersebut.

Ia menambahkan bahwa perkara narkoba dengan tersangka Irawan sudah berstatus P22 dan pihaknya telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batu Bara pada 15 September 2025.

AKP Ramses mengaku bahwa pemberitaan ini telah berdampak pada martabat dan kedinasannya, bahkan dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Propam akibat informasi yang berkembang.

Melalui hak jawab ini, Kasat Resnarkoba berharap agar bantahan resmi tersebut dapat segera dimuat di media Waspada.co.id sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama redaksi, kami ucapkan terima kasih,” tutup AKP Ramses.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *