IWO Desak Pemkab Batu Bara Tegaskan Status Lahan Eks KUD Lima Puluh
BATU BARA – jelasnews.com
Polemik kepemilikan aset bekas Koperasi Unit Desa (KUD) di Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Bangunan KUD yang telah lama terbengkalai itu kini dipasangi sebuah baliho bertuliskan “Koperasi Berjuang Bersama Bahagia”, yang memicu tanda tanya masyarakat.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa lahan beserta sisa bangunan eks KUD tersebut diklaim sebagai milik pribadi oleh seorang warga berinisial RM yang berdomisili di Kelurahan Lima Puluh.
Camat Lima Puluh, Adri Auliya Harahap, saat dikonfirmasi pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, membenarkan bahwa pihak kecamatan telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan. Namun, klaim tersebut belum disertai dengan bukti kepemilikan yang sah.
“Kami sudah memanggil dan meminta klarifikasi kepada pihak yang mengklaim. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan apa pun,” ujar Adri.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, menilai peran Pemerintah Kabupaten Batu Bara sangat dibutuhkan guna mencegah polemik yang berkepanjangan dan potensi konflik di kemudian hari.
“Pemerintah daerah harus segera turun tangan untuk memastikan status lahan eks KUD ini, apalagi di lokasi tersebut sudah terlihat adanya material bangunan yang mengindikasikan akan dilakukan pembangunan,” kata Darmansyah.
Ia menjelaskan, pada era 1980-an, Koperasi Unit Desa di seluruh Indonesia dibentuk sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat dan berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi pedesaan, khususnya di sektor pertanian. Saat itu, KUD dijalankan berdasarkan instruksi pemerintah dengan pendekatan top-down untuk mendukung program pembangunan nasional.
“Peran KUD pada masa Orde Baru sangat dominan, terutama dalam mendukung swasembada pangan. KUD menjadi penyalur pupuk, benih, dan sarana produksi pertanian lainnya, sekaligus sebagai perantara pemasaran hasil panen petani,” jelasnya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, Darmansyah menegaskan bahwa KUD yang berdiri pada era tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari kebijakan dan aset pemerintah, bukan milik perorangan.
Meski demikian, ia mendorong agar Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Koperasi dan UMKM membentuk tim investigasi, termasuk melibatkan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda), guna menelusuri status hukum aset KUD Lima Puluh secara menyeluruh.
“Perlu dilakukan pendataan dan penelusuran dokumen, mulai dari identitas pengurus KUD, jumlah dan nama anggota, aset yang dimiliki, arsip legal, hingga wawancara dengan tokoh masyarakat setempat,” tutupnya.
(wellas)







