PD IWO Batubara Soroti Dugaan Proyek APBD-P 2025 Dikerjakan Tanpa Kontrak
BATU BARA – jelasnews.com
Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batubara menyoroti dugaan sejumlah proyek yang bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2025 yang diduga dikerjakan tanpa kontrak resmi.
Ketua PD IWO Kabupaten Batubara, Darmansyah, yang akrab disapa Darman, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan berdasarkan penelusuran pada portal LPSE Kabupaten Batubara. Selain isu pembatalan jasa konsultansi oleh konsultan proyek, PD IWO juga menemukan adanya paket pekerjaan dengan judul, lokasi, dan pagu anggaran yang sama.
“Di LPSE kami menemukan tiga proyek dengan judul yang sama, alamat sama, bahkan pagu anggarannya juga sama,” ujar Darman.
Tak hanya itu, PD IWO juga mendapati empat proyek konstruksi yang bersumber dari APBD-P Batubara TA 2025 dengan total nilai Rp 990.980.097,00 yang diduga dikerjakan tanpa kontrak, atau kontraknya baru terbit setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
Darman menjelaskan, dari 17 paket proyek Pengadaan Langsung (PL) yang ditelusuri, terdapat sejumlah paket belanja dan pemeliharaan, antara lain Belanja Pemeliharaan Aset Tidak Berwujud (Software) senilai Rp 40 juta, Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi Rp 40 juta, serta Belanja Modal Buku Umum sebesar Rp 141,3 juta.
Sementara untuk pekerjaan konstruksi, PD IWO mencatat sejumlah proyek pemeliharaan jalan dan bangunan, di antaranya pemeliharaan jalan di Desa Tanjung Kubah, Padang Genting, Mekar Baru, Simpang Gambus, Kwala Sikasim, Tanah Itam Ilir, hingga Pematang Rambai, dengan nilai bervariasi antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per paket.
Selain itu terdapat pula belanja pemeliharaan bangunan gedung kantor senilai Rp 49,8 juta serta belanja pemeliharaan taman senilai Rp 100 juta.
Menurut Darman, pihaknya juga menemukan adanya kontrak jasa konsultansi yang dibatalkan namun kemudian ditayangkan kembali. Ia mempertanyakan keabsahan pembayaran apabila pekerjaan dilakukan sebelum adanya kontrak yang sah.
“Jika pekerjaan konsultansi dikerjakan sebelum kontrak terbit, atau kontraknya justru dibatalkan setelah pekerjaan selesai, apakah pekerjaan tersebut bisa dibayarkan? Ini yang menjadi pertanyaan besar kami,” tegasnya.
PD IWO menduga proyek-proyek tersebut berada di satuan kerja Dinas PUTR serta Dinas Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara.
Saat dikonfirmasi pada Senin (22/12/2025), Plt Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara, Tavy Juanda, menanggapi bahwa persoalan pembatalan kontrak kemungkinan berada di ranah UKPBJ selaku pengelola pengadaan barang dan jasa.
“Bukan di kami. Nanti akan saya tanyakan juga. Tidak mungkin kalau tidak ada konsultan atau utusan lain. Habis rapat ini akan saya panggil PPK dan Kabid untuk memastikan persoalan tersebut,” ujar Tavy.
Hingga berita ini diturunkan, PD IWO menegaskan akan terus mengawal dan mendalami temuan tersebut demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
(red)







