Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Batching Plant di Mangkai Lama Disorot

Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Batching Plant di Mangkai Lama Disorot

Batu Bara – jelasnews.com
Dugaan pelanggaran perizinan usaha kembali mencuat di Kabupaten Batu Bara. Sebuah pabrik batching plant yang berlokasi di Dusun X, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, disinyalir telah beroperasi dan memproduksi beton ready mix meski belum mengantongi izin operasional secara lengkap sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil penelusuran Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara, fasilitas industri tersebut diduga telah mendistribusikan produk beton ke sejumlah proyek, termasuk ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Namun hingga saat ini, pabrik tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dua dokumen penting yang menjadi syarat wajib bagi bangunan industri untuk dapat beroperasi secara legal.

Selain itu, di lokasi pabrik juga tidak ditemukan papan nama perusahaan yang seharusnya dipasang sebagai identitas resmi badan usaha, sebagaimana ketentuan umum dalam operasional industri.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Ardi Zikri, menegaskan bahwa usaha batching plant tersebut belum diperkenankan untuk beroperasi. Hal ini dikarenakan perusahaan belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait.

“Usaha tersebut belum memiliki PKKPR dan PBG, sehingga secara aturan belum boleh menjalankan kegiatan operasional,” tegas Ardi Zikri.

Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini pihak pengelola belum mengajukan permohonan PBG dan SLF. Secara administratif, kondisi tersebut membuat fasilitas industri tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Menurut Ardi, industri batching plant termasuk dalam kategori usaha berisiko tinggi, sehingga pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional yang telah diverifikasi melalui Sertifikat Standar (SS), serta PBG dan SLF guna menjamin aspek keselamatan bangunan, fasilitas, dan proses produksi.

“Tanpa kelengkapan perizinan tersebut, kegiatan produksi beton tidak dapat dinyatakan sah dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penghentian operasional,” jelasnya.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara, Murdi Simangunsong. Ia membenarkan bahwa batching plant di Desa Mangkai Lama belum dapat beroperasi karena belum memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Plant Batching Plant PT Tunas Pilar Arifin membenarkan bahwa izin operasional perusahaan belum diterbitkan. Ia menyampaikan bahwa proses pengurusan perizinan telah berjalan sekitar tiga bulan terakhir.


Pihak terkait diharapkan dapat segera menindaklanjuti persoalan ini guna memastikan seluruh kegiatan industri di Kabupaten Batu Bara berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *