IPNU Sumut Soroti Praktik Jual LKS di Madrasah Negeri, Pertanyakan Penggunaan Dana BOS

IPNU Sumut Soroti Praktik Jual LKS di Madrasah Negeri, Pertanyakan Penggunaan Dana BOS

Medan – jelasnews.com
Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Sumatera Utara menyoroti masih maraknya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah madrasah negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Padahal, pemerintah telah mengucurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menunjang proses kegiatan belajar mengajar.

IPNU Sumut menilai praktik jual beli LKS kepada peserta didik bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan masuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Berdasarkan kebijakan Kemenag serta sejumlah peraturan pendidikan, madrasah negeri dilarang keras membebankan biaya pembelian LKS kepada siswa maupun orang tua/wali.

Larangan tersebut sejalan dengan berbagai regulasi, di antaranya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan 2020 tentang Komite Sekolah yang menegaskan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Selain itu, Kemenag juga telah menegaskan tidak boleh ada pungli di madrasah, termasuk yang berkedok penjualan LKS.

Dalam beberapa surat edaran Kanwil Kemenag, LKS disebut sebagai bahan ajar pelengkap yang disusun oleh guru, sehingga pembiayaannya wajib ditanggung melalui Dana BOS sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM), bukan dibebankan kepada peserta didik.

Sekretaris PW IPNU Sumatera Utara, Rahmat Hidayat Daulay, mengatakan bahwa pada awal semester seperti saat ini banyak keluhan masyarakat terkait pungutan dengan modus pembelian LKS untuk seluruh mata pelajaran.

“Awal tahun ini kami banyak menerima pengaduan dari masyarakat terkait pungutan berkedok pembelian LKS. Setelah kami telusuri, kebijakan tersebut murni berasal dari kepala madrasah di masing-masing satuan pendidikan,” ujarnya kepada awak media, Minggu (25/1/2026).

Dayat mengungkapkan bahwa praktik tersebut ditemukan di sejumlah madrasah negeri di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan, meski tidak semua madrasah menerapkannya.
“Di Deli Serdang contohnya MTsN 1, MTsN 2, dan MAN 1, sementara di Kota Medan antara lain MIN 1 hingga MIN 5 serta MTsN 3 Medan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Dana BOS sejatinya digunakan untuk kebutuhan operasional madrasah, termasuk penyediaan bahan ajar. Oleh karena itu, penjualan LKS, bahkan seragam olahraga dan batik kepada siswa, dinilai tidak dapat dibenarkan.

“Kalau ada yang mengatakan sekolah gratis, itu tidak sepenuhnya benar di lapangan,” katanya.
Lebih lanjut, Dayat menegaskan bahwa madrasah dilarang mewajibkan pembelian LKS. Apabila terdapat kebutuhan tambahan dalam pembelajaran, seharusnya dialokasikan melalui Dana BOS, bukan dengan memungut biaya dari orang tua murid.

Ia juga mengingatkan bahwa larangan penjualan LKS di sekolah telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, seperti PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008, serta Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.

Dayat meminta agar praktik tersebut tidak kembali terjadi pada semester berikutnya, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

“Jika pada semester dua masih kami temukan praktik jual beli LKS di madrasah, maka PW IPNU Sumatera Utara akan mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa kepala madrasah yang diduga menerima keuntungan dari rekanan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penerimaan suap, fee, atau gratifikasi dari penerbit buku atau LKS oleh kepala madrasah merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat bagi pemberi maupun penerima.
(D.S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *