IWO Batu Bara Desak Pemkab Tutup Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera
BATU BARA – jelasnews.com
Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk menutup operasional PT Tunas Pilar Sejahtera, perusahaan batching plant yang berlokasi di Dusun X, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh. Desakan tersebut muncul karena perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan usaha tanpa mengantongi perizinan yang lengkap.
Ketua PD IWO Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, menyampaikan desakan itu pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 12.45 WIB di Kecamatan Lima Puluh.
Ia menyebut pihaknya menduga PT Tunas Pilar Sejahtera yang memproduksi beton readymix beroperasi tanpa dokumen perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut Darmansyah, sejumlah izin penting diduga belum dimiliki perusahaan, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin lokasi, izin operasional, serta dokumen lingkungan seperti UKL/UPL. Padahal, dokumen-dokumen tersebut merupakan syarat mutlak bagi perusahaan industri untuk dapat beroperasi secara legal.
“Jika seluruh dokumen tersebut tidak dimiliki, maka aktivitas perusahaan dapat dikategorikan ilegal,” tegas Darmansyah yang akrab disapa Darman. Atas dasar itu, PD IWO Kabupaten Batu Bara meminta Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, agar melakukan penegakan peraturan daerah secara tegas dengan menutup PT Tunas Pilar Sejahtera secara permanen.
Ia juga menilai keberadaan batching plant tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara.
Selain kepada pemerintah daerah, PD IWO juga mendesak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Batu Bara untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran lainnya, termasuk perizinan penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) serta dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar nonindustri.
Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Ardi Zikri, menyampaikan bahwa PT Tunas Pilar Sejahtera memang pernah mengajukan usulan lokasi batching plant. Namun, pengajuan tersebut dikembalikan karena tidak dilengkapi dengan surat sewa maupun bukti kepemilikan lahan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Batu Bara, Pajrin, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerbitkan izin operasional untuk perusahaan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa perusahaan sempat mengajukan permohonan perizinan, namun prosesnya tidak berlanjut karena kelengkapan berkas belum terpenuhi.
“Jika memang sudah beroperasi, tentu hal ini akan kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujar Pajrin.







