Kasus Pencurian Handphone di Lima Puluh Diselesaikan Secara Restoratif
BATU BARA – jelasnews.com
Kasus pencurian dua unit handphone yang melibatkan dua anak di bawah umur di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, berakhir damai setelah korban memberikan maaf dan sepakat menempuh penyelesaian secara restoratif.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RPSS (16) dan RS (15), warga Kecamatan Air Putih, sebelumnya diduga mencuri handphone milik Rahayu (24), pemilik sebuah toko di Dusun V, Desa Simpang Gambus. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (22/1/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP P. Tamba, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan dengan modus berpura-pura menawarkan handphone bekas. Salah satu pelaku meminta dua unit handphone milik korban dengan alasan untuk dicek, namun keduanya justru melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan.
Korban yang menyadari kejadian tersebut langsung berteriak meminta pertolongan, sehingga warga sekitar segera berdatangan dan melakukan pengejaran ke arah Tebing Tinggi. Di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di wilayah Desa Simpang Kopi, kedua pelaku berhasil dihentikan setelah terjatuh bersama sepeda motornya dan diamankan warga berikut barang bukti hasil curian.
Petugas Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Evan Hutabarat kemudian menjemput kedua pelaku. Karena mengalami luka akibat kecelakaan, keduanya terlebih dahulu dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Di klinik tersebut, orang tua pelaku datang dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Rahayu pun menyatakan kesediaannya untuk tidak melanjutkan perkara ke proses hukum.
Setelah dilakukan koordinasi antara Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R. Hutagaol dengan Satreskrim Polres Batu Bara, disepakati penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Dengan adanya perdamaian tersebut, proses hukum resmi dihentikan dan kedua anak dikembalikan kepada orang tua masing-masing pada dini hari.
AKP P. Tamba mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya pelajar, serta membatasi aktivitas di luar rumah pada malam hari guna mencegah terjadinya perbuatan melanggar hukum.
(wellas)







