Komisi IV DPRD Batu Bara Desak Inspektorat Audit Proyek Renovasi Pos Lantas

Komisi IV DPRD Batu Bara Desak Inspektorat Audit Proyek Renovasi Pos Lantas

Batu Bara — jelasnews.com
Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara meminta Inspektorat Daerah segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan kejanggalan dalam proyek renovasi Pos Lalu Lintas (Pos Lantas) Lima Puluh dan Pos Lantas Sei Bejangkar yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025.

Proyek dengan total anggaran sebesar Rp. 642.600.000 tersebut diduga telah dikerjakan sebelum adanya kontrak resmi. Adapun rincian anggaran masing-masing proyek, yakni renovasi Pos Lantas Lima Puluh sebesar Rp. 276.000.000 dan Pos Lantas Sei Bejangkar sebesar Rp. 366.600.000.

Berdasarkan data yang tercantum di portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Batu Bara, kedua paket pekerjaan tersebut diunggah pada 4 Desember 2025, penandatanganan kontrak tercatat pada 10 Desember 2025, dengan masa kontrak hingga 23 Desember 2025. Namun, pekerjaan fisik disebut telah berjalan sebelum kontrak ditandatangani secara sah.

Proyek tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) dengan pelaksana CV Diva Dava Yuza yang beralamat di Jalan Rakyat Gang Pipit No. 4A, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, Sarianto Damanik, menyatakan bahwa pihaknya meminta Inspektorat untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

“Terkait dugaan adanya kejanggalan dalam pengerjaan kedua proyek ini, Komisi IV meminta Inspektorat segera melakukan pemeriksaan,” ujar Sarianto, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.11 WIB.

Ia juga menegaskan bahwa pekerjaan proyek seharusnya tidak boleh dimulai sebelum kontrak ditandatangani, kecuali dalam kondisi tertentu yang bersifat darurat dan sangat mendesak.

Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah yang akrab disapa Darman, menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) bertentangan dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurutnya, pelaksanaan pekerjaan tanpa kontrak resmi merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pengadaan barang dan jasa, seperti transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi. Terlebih, proyek tersebut dilaksanakan di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan kondisi perekonomian masyarakat yang masih sulit.

Darman juga menyoroti potensi risiko lanjutan, mulai dari dugaan penggelembungan anggaran hingga ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan hasil pekerjaan. Ia menegaskan bahwa dalam regulasi pengadaan, pelaksanaan kontrak merupakan tahapan wajib yang harus dipenuhi sebelum pekerjaan dimulai.

Lebih lanjut, IWO Kabupaten Batu Bara menilai bahwa pejabat terkait, termasuk Plt Kepala Dinas PUTR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), perlu dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan wewenang apabila pekerjaan benar dilakukan tanpa dasar kontrak yang sah.

Ia menambahkan bahwa tindakan memulai proyek pemerintah tanpa kontrak resmi berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *