Koordinator Provinsi Pendamping Desa Sumut Bantah Tuduhan Pungli
SUMATERA UTARA – jelasnews.com
Koordinator Provinsi Pendamping Desa Sumatera Utara, Sidik Suyatno, membantah keras tuduhan praktik pungutan liar (pungli) yang belakangan ramai diberitakan sejumlah media massa terkait proses evaluasi pendamping desa.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan cenderung menyesatkan opini publik.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Sabtu (3/1/2026),
Sidik Suyatno menjelaskan bahwa tuduhan tersebut bersumber dari potongan rekaman percakapan yang direkam tanpa izin dan kemudian ditafsirkan secara sepihak oleh pihak tertentu. Sidik menegaskan, dalam rekaman tersebut tidak terdapat unsur pemaksaan maupun permintaan uang sebagaimana yang dituduhkan.
Ia menyebut percakapan itu hanya sebatas permintaan bantuan kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan masukan dan penilaian terhadap kinerja pendamping desa di wilayah Tapanuli Utara.
“Saya hanya meminta pandangan sebagai tambahan referensi, mengingat yang bersangkutan merupakan putra daerah Tapanuli Utara dan pernah bertugas di wilayah tersebut. Tidak ada pembicaraan ataupun permintaan uang seperti yang dituduhkan,” jelas Sidik.
Lebih lanjut, Sidik juga menekankan bahwa proses evaluasi pendamping desa bukan merupakan kewenangan dirinya. Menurutnya, evaluasi dilakukan sepenuhnya oleh kementerian terkait dan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia setiap tahun.
“Evaluasi merupakan proses rutin tahunan bagi seluruh pendamping desa karena masa berlaku surat keputusan memang dievaluasi setiap tahun. Saya tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang dilanjutkan atau tidak, semua itu merupakan kewenangan kementerian dan berlaku secara nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sidik Suyatno, Soegeng Afriadi, S.H., M.H., menilai pemberitaan yang beredar telah membangun opini yang menyudutkan dan cenderung memfitnah kliennya. Ia menilai isi rekaman telah dipelintir sehingga seolah-olah kliennya melakukan tindakan melawan hukum.
Menurut Soegeng, narasi tersebut berpotensi merugikan nama baik, citra, serta martabat Sidik Suyatno di mata publik.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat dan kebebasan pers, namun tuduhan yang tidak didasarkan pada fakta dapat menjadi fitnah dan berpotensi melanggar hukum,” ujar Soegeng.
Ia juga menyampaikan peringatan kepada pihak-pihak yang dinilai telah menggiring opini publik dengan narasi yang tidak benar agar segera menghentikan tindakan tersebut. Apabila hal itu terus berlanjut, pihaknya menegaskan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Langkah hukum tersebut, lanjut Soegeng, akan ditempuh untuk melindungi kliennya dari segala bentuk kerugian yang timbul akibat tuduhan yang tidak terbukti.
(red)







