Masyarakat Batu Bara Desak Presiden Prabowo Ambil Alih Lahan Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus
Batu Bara – jelasnews.com
Masyarakat Kabupaten Batu Bara melalui Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Kabupaten Batu Bara (PB GEMKARA) mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar segera mengambil alih lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo di Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
Desakan tersebut disampaikan menyusul telah berakhirnya masa HGU PT Socfindo pada 31 Desember 2023. Ketua Umum PB GEMKARA, Drs. Khairul Muslim, menegaskan bahwa pemerintah telah menyatakan tidak akan memperpanjang HGU perusahaan perkebunan tersebut sehingga negara wajib segera mengambil alih lahan dimaksud.
“HGU PT Socfindo sudah berakhir sejak 31 Desember 2023 dan pemerintah dengan tegas menyatakan tidak akan memperpanjangnya. Karena itu, negara harus segera mengambil alih lahan tersebut,” ujar Khairul kepada media, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, lahan yang selama lebih dari 60 tahun dikelola oleh perusahaan asing itu memiliki luas lebih dari 6.000 hektare dan sangat potensial untuk dimanfaatkan bagi kepentingan negara serta kesejahteraan masyarakat Batu Bara. Pemanfaatan tersebut juga dinilai sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya di sektor ketahanan pangan dan penciptaan lapangan kerja.
PB GEMKARA menilai pemerintah tidak perlu menunda pengambilalihan lahan eks HGU tersebut karena berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila dibiarkan berlarut-larut. Khairul menegaskan, sikap tegas dan konsisten pemerintah sangat dibutuhkan agar tidak memicu keresahan di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memperpanjang HGU perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) seperti PT Socfindo. Lahan eks HGU yang diambil alih negara nantinya akan diidentifikasi, diinventarisasi, dicatat dalam Buku Tanah, dan selanjutnya dimanfaatkan untuk kepentingan negara serta rakyat.
Sebagai contoh, Khairul menyinggung keberhasilan pemerintah mengambil alih ratusan ribu hektare perkebunan sawit yang bermasalah perizinannya melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Lahan tersebut kini dikelola Agrinas untuk kepentingan rakyat.
“Tindakan tegas seperti itu sangat dinantikan masyarakat Batu Bara terhadap lahan eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus,” tegasnya.
PB GEMKARA juga menekankan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 secara jelas menyebutkan HGU yang telah berakhir dan tidak diperpanjang secara sah berstatus sebagai tanah negara. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum bagi PT Socfindo untuk tetap menguasai lahan setelah masa HGU berakhir.
Selain itu, organisasi tersebut meminta pemerintah pusat, BPN, dan instansi terkait agar bersikap terbuka, profesional, dan tegas dalam menangani status lahan eks HGU guna mencegah praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal maupun tindak korupsi.
PB GEMKARA mencatat aspirasi masyarakat yang tinggal di sekitar lahan eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus yang berharap tanah tersebut segera dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Negara harus hadir dan berpihak kepada rakyat. Jangan sampai masyarakat menjadi penonton dan akhirnya terpaksa mengambil alih lahan karena kekecewaan,” pungkas Khairul yang didampingi sejumlah pengurus PB GEMKARA.
(wellas)







