PD IWO Batubara Minta Bupati Tunda Rekomendasi Perpanjangan HGU PT Socfindo Tanah Gambus
Batu Bara – jelasnews.com
Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara mendesak Bupati Batu Bara agar menunda pemberian rekomendasi perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT Socfindo Tanah Gambus. Selasa, (13 Januari 2026).
Permintaan penundaan itu disampaikan secara resmi melalui surat PD IWO Kabupaten Batu Bara Nomor 01/PDIWOBB/2026 yang ditujukan kepada Bupati Batu Bara c.q. Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara.
Ketua PD IWO Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, menjelaskan bahwa desakan penundaan rekomendasi HGU tersebut merupakan bentuk dukungan IWO kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar perkebunan.
Menurut Darmansyah, terdapat sejumlah regulasi yang harus dipatuhi oleh perusahaan perkebunan, baik BUMN maupun swasta, dalam proses perpanjangan dan pembaruan HGU di Kabupaten Batu Bara.
Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai atas Tanah, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU.
Selain itu, Darmansyah juga menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah yang mewajibkan pemegang HGU menyerahkan 20 persen dari luas lahan yang dikuasainya kepada Bank Tanah.
Berdasarkan hasil investigasi Tim Hukum PD IWO, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pemenuhan persyaratan perpanjangan maupun pembaruan HGU. Bahkan hingga saat ini, disebutkan belum ada satu pun perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batu Bara yang melaksanakan kewajiban penyediaan kebun plasma seluas 20 persen dari total HGU.
PD IWO menegaskan akan terus mendorong seluruh perusahaan perkebunan, baik BUMN maupun swasta, agar memenuhi kewajiban plasma 20 persen dalam bentuk fisik lahan, bukan melalui pola kemitraan maupun program Corporate Social Responsibility (CSR).
Hal tersebut, lanjut Darmansyah, telah diatur secara tegas dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 Pasal 16 ayat (1) huruf g, yang menyebutkan bahwa pemegang HGU wajib menyerahkan sebagian tanahnya kepada negara untuk kepentingan umum, termasuk pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luas minimal 20 persen dari total HGU.
Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 ayat (1).
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, PD IWO Kabupaten Batu Bara menyatakan telah berkoordinasi dan sepakat dengan Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara guna mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) HGU.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh perusahaan perkebunan mematuhi peraturan perundang-undangan dalam proses perpanjangan dan pembaruan izin HGU.
(wellas)







