Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Nelayan Diamankan
Batu Bara – jelasnews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan pada Senin (26/1/2026) sore.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MRH (38), warga Desa Pahlawan, dan IH (45), warga Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 26 Januari 2026.
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Bunga Jumpa, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram. Kedua tersangka diduga kuat terlibat tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa MRH dan IH sama-sama berprofesi sebagai nelayan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka IH diketahui positif mengandung zat metamfetamin berdasarkan tes urine.
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,33 gram, dua plastik klip kosong, tiga pipet berbentuk skop, dua dompet, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru.
” Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya pelaku yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Batu Bara.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika dan para pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut,” jelasnya Kapolres.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, pengembangan jaringan, serta gelar perkara.
Untuk tahap lanjutan, Satres Narkoba Polres Batu Bara akan melanjutkan proses penyidikan, mengungkap jaringan yang lebih luas, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta melakukan gelar perkara lanjutan, jelasnya Kapolres mengakhiri.
(wellas)







