Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Sabu di Rumah Kos, Seorang Pemuda Diamankan

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Sabu di Rumah Kos, Seorang Pemuda Diamankan

Tebing Tinggi – jelasnews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pemuda berinisial MJS (25) bersama barang bukti sabu seberat total 25,07 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa dini hari (20/1/2026) di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Langsat, Kelurahan Rambung, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., menjelaskan bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, timnya segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Dari dalam salah satu kamar kos, petugas mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial MJS.

“Pada saat penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat 1,12 gram, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam,” ujar AKP Jimmy, Rabu (21/1/2026).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui masih menyimpan sisa narkotika jenis sabu di lokasi lain. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menuju sebuah rumah di Jalan Sepakat, Kelurahan Teluk Karang, Kota Tebing Tinggi.

Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan berat total 23,95 gram yang disimpan di dalam amplop putih dan plastik asoy berwarna hitam.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
(D.G)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *