Syahlan Ginting Bantah Tuduhan Penggelapan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar
PADANG SIDIMPUAN – jelasnews.com
Syahlan Ginting melalui tim penasihat hukumnya membantah keras tuduhan penggelapan dana Yayasan Perguruan Islam BM Muda Nurul Ilmi senilai Rp3,78 miliar. Pihaknya menilai laporan tersebut tidak berdasar karena penggunaan dana yayasan telah memperoleh persetujuan resmi dari para pembina.
Penasihat hukum Syahlan Ginting, Muhammad Reza Pahlevi Nasution, S.H., dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (31/1/2026), menyebut laporan yang dilayangkan terhadap kliennya mengabaikan fakta hukum yang ada.
Keberatan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/B/43/I/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, yang menetapkan Syahlan Ginting sebagai terlapor.
Reza menegaskan, dana yayasan yang dipermasalahkan telah digunakan berdasarkan Keputusan Sirkular Pembina Yayasan tertanggal 10 Oktober 2022. Dalam keputusan tersebut, para pembina secara sah menyetujui penggunaan dana sebesar Rp3,7 miliar untuk mengikuti persekutuan modal dalam lelang eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.
“Klien kami bertindak sebagai kuasa dalam transaksi yang telah mendapat persetujuan pembina yayasan. Tuduhan ini terkesan mengada-ada dan cenderung mencemarkan nama baik,” ujar Reza.
Ia menjelaskan, keputusan sirkular tersebut ditandatangani oleh Ketua Pembina Drs. Pintor Siregar, Wakil Ketua Pembina John Erwin Siregar, serta anggota pembina Dr. H. Ibrahim Ginting.
Dana yayasan itu diperuntukkan khusus untuk mengikuti lelang eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan di Jalan Kenanga Nomor 8, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, sesuai pengumuman lelang pada 14 dan 29 September 2022.
Lebih lanjut, Reza menyebutkan bahwa apabila persekutuan modal memenangkan lelang, objek tersebut telah disepakati untuk segera dijual kembali dengan harga pasar yang wajar. Hasil penjualan selanjutnya akan dikembalikan kepada yayasan.
“Dengan mekanisme dan kesepakatan tersebut, tuduhan penggelapan dana menjadi tidak relevan dan tidak masuk akal,” tegasnya.
Atas laporan tersebut, pihak Syahlan Ginting menilai ada potensi kerugian terhadap nama baik kliennya. Saat ini, tim penasihat hukum juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan balik pihak pelapor.
“Kami sedang mengkaji opsi hukum berikutnya. Tidak menutup kemungkinan akan ditempuh upaya hukum terhadap laporan yang dinilai tidak berdasar,” pungkas Reza.
(Bari)







