Aset BUMDes Lubuk Cuik Jadi Jaminan Utang Rp 42,6 Juta, Program Cabai Rp 80 Juta Gagal – Pj Kades Mengaku Tidak Tahu

Aset BUMDes Lubuk Cuik Jadi Jaminan Utang Rp 42,6 Juta, Program Cabai Rp 80 Juta Gagal – Pj Kades Mengaku Tidak Tahu / Belum Ada Laporan

Batu Bara, jelasnews.com
Pengelolaan pemerintahan desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, menuai sorotan publik. Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari aset BUMDes yang dijadikan jaminan utang hingga gagalnya program tanam cabai bernilai lebih 120 juta rupiah.

Sound system karaoke milik BUMDes saat ini berada di tangan seorang pengusaha pupuk bernama Alberto. Aset tersebut menjadi jaminan atas utang pembelian pupuk, pestisida, ditambahkan pinjaman uang tunai menjadi Rp 42,6 juta.

“Tidak diambil alih, kami hanya menerima sebagai jaminan karena belum ada pelunasan utang Pengurus BUMDes, Kalau masyarakat mau pakai, silakan, atau disewa jika ada permintaan,” ujar Alberto kepada wartawan, Senin (17/02/2026).

Saat dikonfirmasi terpisah, Kamis (26/02/2026), Ketua BUMDes Iswahyudi membenarkan bahwa sound system tersebut diambil dari rumahnya oleh orang utusan Alberto, saat malam tahun baru 2026.

Mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 57 Ayat (1), setiap pemindahtanganan atau penggunaan aset desa kepada pihak ketiga wajib melalui persetujuan musyawarah desa dan mekanisme hukum yang sah.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Lubuk Cuik, MY Daulay, mengaku tidak mengetahui adanya pemindahan aset tersebut.

“Saya tidak tahu dan tidak pernah menerima laporan resmi terkait perpindahan aset yang diduga terjadi pada malam tahun baru 2026.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Desa Pasal 30 Ayat (2), kepala desa memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap operasional BUMDes.

Program tanam cabai dengan anggaran Rp 80 juta berujung gagal, dan menanggung utang Rp 42.668.000 kepada penyedia pupuk dan pestisida.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program usaha desa. Minimnya hasil panen dibandingkan besarnya anggaran dinilai perlu diaudit secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.

Pj Kades MY Daulay mengaku belum menerima laporan resmi terkait rincian hasil panen maupun total kewajiban utang tersebut. Ia juga menyebut sejak tahun 2025 hingga 2026, pihak BUMDes belum pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban maupun laporan keuangan secara lengkap kepada pemerintah desa.

Sesuai PP Nomor 63 Tahun 2014 Pasal 31 Ayat (1), BUMDes wajib menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban serta laporan keuangan secara berkala. Kegagalan menjalankan kewajiban tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga proses hukum apabila ditemukan unsur kerugian negara.

Kisruh Kopdes Merah Putih
Di sisi lain, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Lubuk Cuik juga dilaporkan mengalami gejolak internal setelah Ketua dan seorang Pengawas mengundurkan diri.

Warga menduga adanya konflik kepentingan dan persoalan manajerial mencuat di internal Kepengurusan KDMP Lubuk Cuik.

“Bagaimana mungkin aset desa bisa berpindah tangan tanpa proses resmi, Ini harus dibuka terang-benderang,” ujarnya Andi usulkan Desakan Audit dan Transparansi

warga mendesak dilakukan audit independen terhadap pengelolaan BUMDes dan program desa, termasuk penelusuran alur penggunaan dana serta mekanisme pengambilan keputusan, jelasnya Andi mengakhiri.
(Sumber: kliktodaynews.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *