DPMPTSP Batu Bara Akan Panggil PT TPS Terkait Operasional Batching Plant Tanpa Izin

DPMPTSP Batu Bara Akan Panggil PT TPS Terkait Operasional Batching Plant Tanpa Izin

Batu Bara – jelasnews.com
Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berencana memanggil manajemen PT TPS terkait operasional batching plant yang diduga belum mengantongi izin di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Rencana pemanggilan tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Batu Bara, Murdi Simangunsong, pada Selasa (3/2/2026). Ia menyebutkan, pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan pertama kepada PT TPS setelah kembali dari Jakarta usai mendampingi Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian.

“Apabila surat panggilan pertama tidak direspons, akan kami kirimkan surat panggilan kedua. Jika tetap tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah tegas berupa penyegelan atau penghentian operasional usaha,” tegas Murdi.

Diketahui, PT TPS yang bergerak di bidang produksi beton batching plant tersebut hingga kini belum memiliki izin lokasi maupun izin usaha, meskipun aktivitasnya berlangsung di kawasan permukiman warga.

Sebagai bentuk penertiban, DPMPTSP Kabupaten Batu Bara sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.16.7/1268 tertanggal 31 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, PT TPS diminta untuk segera mengurus seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional batching plant hingga seluruh perizinan resmi diterbitkan.
Namun demikian, hingga saat ini PT TPS masih menjalankan aktivitas produksinya dan dinilai mengabaikan surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah daerah tersebut.
(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *