Dugaan Korupsi Proyek AMI PLN Rp5 Triliun, Re-LUN Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Dugaan Korupsi Proyek AMI PLN Rp5 Triliun, Re-LUN Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Jakarta – jelasnews.com
Dugaan penyimpangan dalam proyek penggantian kWh meter ke sistem Advanced Metering Infrastructure (AMI) di PT PLN (Persero) kembali mencuat. Proyek bernilai sekitar Rp5 triliun tersebut disebut-sebut bermasalah sejak tahap awal pelaksanaan.

Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, mengungkapkan bahwa kontrak tahap pertama diteken pada 22 Desember 2022 antara PLN dan PT State Grid Power Indonesia (SGPI), anak usaha dari State Grid Corporation of China.

Skema yang digunakan adalah managed service selama 10 tahun dengan nilai sekitar Rp 4,2 triliun untuk lebih dari 1,2 juta pelanggan.
Menurutnya, proyek digitalisasi tersebut memunculkan komitmen biaya jangka panjang yang besar, sementara risiko teknis tetap berada di pihak PLN.

Ia juga menyinggung adanya dugaan aliran dana hingga USD 50 juta kepada oknum petinggi PLN melalui perantara vendor.

Selain itu, pembayaran kepada pihak vendor disebut tetap dilakukan meski sebagian perangkat dilaporkan belum berfungsi optimal sesuai kontrak.

Re-LUN pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk segera mengusut dugaan tersebut.

Yudhistira menegaskan, pemeriksaan terhadap jajaran direksi dan pihak terkait penting dilakukan demi memastikan akuntabilitas proyek strategis nasional dan mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *