Dukungan Pembentukan Pansus Plasma Perkebunan di DPRD Batu Bara Kian Menguat
BATU BARA – jelasnews.com
Arus dukungan terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) plasma perkebunan di DPRD Kabupaten Batu Bara terus bertambah. Seluruh fraksi di DPRD kini menyatakan persetujuan atas pembentukan pansus yang akan membahas realisasi kewajiban plasma 20 persen dari total luas lahan perkebunan.
Fraksi Partai Gerindra menjadi fraksi terakhir yang menyatakan sikap resminya. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Batu Bara, Safii, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah mendukung penyelesaian persoalan plasma melalui mekanisme pansus.
“Sebenarnya sejak Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diinisiasi IWO Batu Bara, kami sudah berpandangan bahwa persoalan ini sebaiknya diselesaikan lewat pembentukan pansus,” ujar Safii, Kamis (12/2/2026).
Ia menilai keberadaan perusahaan perkebunan di suatu daerah seharusnya memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan. Jika manfaat tersebut belum dirasakan, menurutnya, DPRD sebagai wakil rakyat wajib mengambil langkah konkret.
Safii menegaskan, pembentukan pansus merupakan langkah tepat untuk memastikan kewajiban plasma 20 persen dapat direalisasikan secara optimal. Ia meyakini, apabila lahan plasma tersebut benar-benar dikelola masyarakat, maka akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan warga Batu Bara.
Dengan pernyataan dukungan dari Fraksi Gerindra, seluruh fraksi di DPRD Batu Bara kini secara bulat menyetujui pembentukan pansus plasma perkebunan.
Sebelumnya, dalam RDP keempat yang digelar Komisi I DPRD Batu Bara, lima fraksi telah lebih dahulu merekomendasikan pembentukan pansus. Langkah ini diambil menyusul adanya perbedaan penafsiran terkait implementasi plasma perkebunan.
Pihak IWO Batu Bara selaku penggagas, bersama Komisi I serta perwakilan BPN dan Dinas Pertanian dan Perkebunan, berpendapat bahwa kewajiban plasma 20 persen harus diwujudkan dalam bentuk fisik lahan.
Sementara itu, perwakilan perusahaan perkebunan yang hadir dalam RDP menyatakan memilih skema kemitraan sebagai bentuk pelaksanaan plasma.
Dukungan DPRD terhadap pembentukan pansus juga mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. Sekretaris Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Batu Bara, Irwansyah Putra Tampubolon, menyatakan dukungannya atas langkah tersebut.
“Sebagai generasi muda, kami mendukung penuh pembentukan pansus plasma perkebunan di DPRD Batu Bara,” ujarnya.
Irwansyah menegaskan, kewajiban plasma 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) merupakan amanat undang-undang yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal senada disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (YLBH-CNI), Khairul Abdi Silalahi. Ia menekankan bahwa kewajiban penyediaan plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk ketentuan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan.
“Ini bukan soal kemurahan hati, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi perusahaan perkebunan. Inisiatif IWO Batu Bara dalam mengangkat isu ini adalah langkah positif,” tegasnya.
Khairul berharap realisasi plasma 20 persen dapat membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat sekitar perkebunan, sehingga mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Batu Bara secara berkelanjutan, jelasnya mengakhiri.







