IPNU dan IPPNU Sumut Laporkan Dugaan Pungli di MAN 2 dan MTsN 2 Deliserdang, Pihak Madrasah Belum Beri Tanggapan

IPNU dan IPPNU Sumut Laporkan Dugaan Pungli di MAN 2 dan MTsN 2 Deliserdang, Pihak Madrasah Belum Beri Tanggapan

Medan – jelasnews.com
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait penjualan buku paket dan Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencuat di sejumlah satuan pendidikan di Sumatera Utara. Kali ini, laporan mengarah ke Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Deliserdang.

Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Sumatera Utara, Rahmat Hidayat, menyebut praktik pungli di lingkungan sekolah negeri kerap terjadi dengan berbagai modus, terutama pada awal semester.

Menurutnya, oknum kepala sekolah atau kepala madrasah bersama komite diduga memanfaatkan momentum tersebut untuk melakukan pungutan dengan dalih kesepakatan wali murid. Modus yang digunakan antara lain penjualan seragam, biaya operasional, pembangunan fasilitas, hingga pengadaan buku paket dan LKS.

“Praktik pungli di satuan pendidikan merupakan bentuk maladministrasi yang sering dilaporkan. Modusnya beragam, termasuk pungutan untuk buku paket dan LKS,” ujar Rahmat.
Dalam kasus terbaru, MTsN 2 Deliserdang diduga menjual buku LKS seharga Rp13.000 per buku melalui koperasi sekolah.

Sementara di MAN 2 Deliserdang, yang dikenal sebagai salah satu madrasah unggulan di daerah tersebut, diduga terjadi pungutan sebesar Rp1.566.000 per siswa dengan alasan pengadaan buku paket.

Bentuk Posko Pengaduan
Menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat, PW IPNU Sumut bersama PW IPPNU Sumut membentuk Posko Pengaduan Pungli Pendidikan. Posko ini dibuka untuk menampung laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar di sekolah maupun madrasah.

Ketua PW IPPNU Sumut, Yusni Nuraini Saragih, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan disertai bukti pendukung dari beberapa madrasah.
“Kami berharap posko ini dapat meminimalisir praktik pungli di dunia pendidikan. Sejauh ini, sudah ada laporan lengkap dengan bukti otentik yang kami terima,” ujarnya.

Yusni menegaskan bahwa sebagai organisasi pelajar yang fokus pada sektor pendidikan, IPPNU memiliki tanggung jawab moral untuk turut mengawal peningkatan kualitas pendidikan.

“Bagaimana kualitas pendidikan bisa meningkat jika masih ada oknum pimpinan satuan pendidikan yang melakukan pungutan liar? Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor,” tegasnya.

Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

Rahmat Hidayat menilai praktik jual beli LKS dan buku paket dengan dalih kewajiban siswa merupakan bentuk korupsi kecil yang terstruktur dan membebani orang tua.
Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar warga negara dan telah didukung pendanaan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga tidak seharusnya ada pungutan tambahan untuk kebutuhan bahan ajar.

IPNU dan IPPNU Sumut juga mengacu pada sejumlah regulasi yang melarang praktik pungli di satuan pendidikan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang secara tegas melarang penggunaan dana BOS untuk pembelian LKS.

Di akhir keterangannya, Rahmat menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki.

“Kami berharap APH dapat melakukan audit menyeluruh untuk menelusuri aliran dana serta potensi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala MAN 2 Deliserdang dan Kepala MTsN 2 Deliserdang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media.
(D.S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *