ISNU Kota Medan Dorong Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumut

ISNU Kota Medan Dorong Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumut

MEDAN – jelasnews.com
Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kota Medan menyampaikan sikap tegas terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau pada tahun 2012, dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp2,29 miliar.

Ketua PC ISNU Kota Medan, Eriza Hudori, menilai perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Ia menyebut dugaan pelanggaran itu berpotensi merugikan keuangan daerah sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap bank milik pemerintah daerah.

Menurut Eriza, penetapan seorang analis kredit berinisial LPL sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus menjadi pintu masuk untuk mengurai secara menyeluruh konstruksi perkara, bukan berhenti pada satu individu saja.

ISNU, lanjutnya, menghormati langkah hukum yang telah diambil Kejati Sumut. Namun demikian, pihaknya meminta keterbukaan terkait proses pencairan kredit senilai Rp3 miliar yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.290.469.309,15.

Eriza menjelaskan, dalam mekanisme perbankan, persetujuan kredit umumnya melalui tahapan berjenjang dengan sistem pengawasan dan otorisasi pimpinan. Karena itu, menurutnya, proses penegakan hukum seharusnya turut menelusuri seluruh pihak yang memiliki kewenangan pada saat kejadian berlangsung.

ISNU Kota Medan juga menyinggung bahwa pada periode tersebut KCP Krakatau dipimpin oleh seorang pejabat yang kini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Medan. Meski demikian, Eriza menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi individu tertentu.

Ia menekankan bahwa jabatan publik tidak boleh menjadi tameng hukum dan prinsip equality before the law harus ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu. ISNU juga menolak jika penanganan perkara terkesan tebang pilih dan meminta penyidik mendalami seluruh rantai proses persetujuan kredit, termasuk audit internal, pemeriksaan pejabat struktural, serta penelusuran aliran dana.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan dorongan konstitusional dari kalangan intelektual, ISNU Kota Medan menyatakan akan menempuh langkah akademik-strategis melalui penyampaian laporan resmi. Langkah tersebut bertujuan agar Kejati Sumut melakukan peninjauan menyeluruh secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Eriza menegaskan, sikap yang diambil ISNU bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk kontrol sosial berbasis argumentasi hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menambahkan, penanganan perkara harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.

ISNU Kota Medan berharap proses hukum berjalan adil dan terbuka, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(D.S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *