Kajari Batu Bara Tetapkan Kadis Kesehatan sebagai Tersangka Kasus BTT 2022

Kajari Batu Bara Tetapkan Kadis Kesehatan sebagai Tersangka Kasus BTT 2022

Batu Bara – jelasnews.com
Belum sampai 100 hari menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Fransisco Tarigan kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022.

Pada Kamis (19/2/2026), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara berinisial DS (43) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan alat bukti yang dinilai cukup.

Kasus ini berkaitan dengan realisasi Dana BTT pada sejumlah kegiatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di lingkungan Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara. Selain DS, penyidik turut menetapkan E (47) sebagai tersangka.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, E diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan DS bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Adapun pagu anggaran dalam perkara ini mencapai Rp5.170.215.770 pada Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.158.081.211.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batu Bara juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni CS (52) selaku Direktur CV Widya Winda dan IS (27) yang tercatat sebagai Wakil Direktur CV Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur CV Sakhi Utama, Direktur PT Zayan Abidzar, serta mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, drg. Wahid Khusyairi.

Penetapan status tersangka terhadap E dan DS tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi Dana BTT tersebut serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum.
(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *