Kejari Batu Bara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara yang Telah Inkracht
BATU BARA – jelasnews.com
Kejaksaan Negeri Batu Bara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di halaman kantor kejaksaan setempat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, serta dihadiri perwakilan pemerintah daerah dan unsur kepolisian. Kehadiran berbagai pihak ini menjadi wujud transparansi dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 99 perkara pidana, terdiri dari 80 kasus narkotika, 15 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta empat perkara terkait keamanan dan ketertiban umum maupun tindak pidana umum lainnya.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 263,96 gram, ekstasi 69,65 gram, dan ganja 237,55 gram. Selain itu, turut dimusnahkan 32 unit telepon genggam, cairan liquid wukong, serta sejumlah mesin permainan seperti tembak ikan dan jackpot.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Barang bukti narkotika dihancurkan dengan cara diblender bersama cairan pembersih sebelum dibuang. Perangkat elektronik dirusak menggunakan palu, mesin permainan dipotong, sementara barang lainnya dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB dalam keadaan aman dan tertib.
Kajari Batu Bara, Fransisco Tarigan, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap. Ia menyampaikan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga akuntabilitas serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan, jelasnya mengakhiri.
(wellas)







