Kericuhan Kembali Terjadi di Lahan Eks HGU PT BSP, Pengawas Kebun Datang dengan Pengawalan Bersenjata
ASAHAN – jelasnews.com
Ketegangan kembali mewarnai lahan sengketa eks HGU milik PT BSP seluas 366 hektare di Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu pagi (25/2/2026).
Insiden dipicu kehadiran seorang Pengawas Perkebunan (PAPAM) yang baru bertugas di perusahaan tersebut. Ia disebut datang ke lokasi dengan pengawalan anggota bersenjata api laras panjang saat berlangsung aktivitas pemanenan dan bercocok tanam di area yang status lahannya masih disengketakan.
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan, keributan bermula ketika dirinya bersama sejumlah warga tengah melakukan ziarah ke makam keluarga di sekitar lokasi.
Saat itu, mereka melihat sekelompok orang beraktivitas di lahan tersebut.
“Kami sedang ziarah, lalu melihat ada yang panen dan bercocok tanam. Tidak lama kemudian terjadi keributan. Seorang pengawas kebun datang dengan pengawal bersenjata laras panjang dan terjadi ketegangan dengan masyarakat yang sedang beraktivitas,” ujarnya.
Menurutnya, situasi memanas akibat perdebatan mengenai status kepemilikan lahan. Warga mengklaim tanah tersebut merupakan warisan keluarga Barita Raja, sedangkan pihak perusahaan menyatakan area itu termasuk dalam wilayah eks HGU.
Salah seorang ahli waris keluarga Barita Raja berinisial M menilai tindakan pengawas kebun tersebut bersifat intimidatif. Ia menyatakan pihaknya merasa diperlakukan secara arogan saat berada di lahan yang mereka yakini sebagai milik keluarga.
“Lahan 366 hektare ini masih dalam sengketa. Kami tetap mengikuti proses hukum dan aturan pemerintah yang berlaku. Namun kami juga akan mempertahankan hak kami sebagai ahli waris,” tegasnya.
Diketahui, lahan tersebut hingga kini masih menjadi objek sengketa antara pihak perusahaan dan keluarga Barita Raja di Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.
Upaya konfirmasi kepada manajemen PT BSP terkait peristiwa ini belum memperoleh tanggapan resmi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi atas tudingan warga dan ahli waris.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta pemerintah daerah segera turun tangan guna meredam potensi konflik dan memastikan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(bm)







