Memanas Konflik Lahan 360 Ha. Bentrok Warga Mengaku Ahli Waris dan Diduga Orang Bayaran

Memanas Konflik Lahan 360 Ha. Bentrok Warga Mengaku Ahli Waris dan Diduga Orang Bayaran

ASAHAN – jelasnews.com
Konflik sengketa lahan seluas sekitar 360 hektare di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, dilaporkan semakin memanas. Berdasarkan pantauan di lokasi, ketegangan antara masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan dengan ratusan orang yang diduga merupakan suruhan sebuah perusahaan perkebunan tak lagi dapat dihindari, bahkan berujung pada bentrokan fisik.

Sengketa tersebut melibatkan masyarakat ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan atas nama Keluarga Manurung berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1934. Warga menyebutkan bahwa lahan tersebut sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim telah berakhir masa berlakunya. Namun dalam beberapa hari terakhir, terjadi aktivitas perusakan dan pemanenan tanaman kelapa sawit di atas lahan yang masih disengketakan.

Situasi di lapangan dilaporkan telah memanas sejak tiga hari terakhir. Sejumlah video amatir yang beredar di media sosial memperlihatkan terjadinya adu fisik antara kedua pihak. Dalam rekaman tersebut, tidak tampak kehadiran aparat pengamanan di lokasi kejadian.

Awak media yang mencoba melaporkan kondisi tersebut kepada pihak kepolisian mengaku mendapat respons agar permasalahan dilaporkan secara resmi. Hal ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat yang berharap adanya langkah cepat aparat untuk meredam konflik dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Hingga berita ini diturunkan, situasi di Desa Padang Sari dilaporkan masih dalam kondisi tegang. Warga berharap adanya perhatian serius dari aparat keamanan dan pemerintah daerah guna mencegah konflik meluas serta menjamin keselamatan masyarakat di sekitar lokasi sengketa.

Media juga mencatat adanya berbagai spekulasi dan dugaan di tengah masyarakat terkait penanganan konflik tersebut. Namun demikian, seluruh pihak diharapkan menahan diri dan menempuh jalur hukum agar permasalahan dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat.
(bm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *