PD IWO Apresiasi Lima Fraksi DPRD Batu Bara yang Dorong Pansus Plasma Perkebunan

PD IWO Apresiasi Lima Fraksi DPRD Batu Bara yang Dorong Pansus Plasma Perkebunan

Batu Bara – jelasnews.com
Keputusan lima dari enam fraksi di DPRD Kabupaten Batu Bara yang merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan mendapat apresiasi dari Persatuan Wartawan Indonesia Online (IWO) Kabupaten Batu Bara.

PD IWO Batu Bara selaku penginisiasi pembahasan plasma perkebunan melalui rangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Batu Bara menyampaikan penghargaan atas sikap politik lima fraksi tersebut.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada lima fraksi DPRD Batu Bara yang telah merekomendasikan pembentukan pansus plasma perkebunan,” ujar Ketua PD IWO Batu Bara, Darmansyah, Selasa (10/2/2026).

Pria yang akrab disapa Darman itu menilai, dukungan lima fraksi tersebut mencerminkan keberpihakan wakil rakyat terhadap kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara, khususnya warga yang tinggal di sekitar areal perkebunan.

Selain kepada fraksi-fraksi DPRD, apresiasi juga disampaikan kepada Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Darius beserta seluruh anggota komisi yang telah memimpin dan mengawal empat kali RDP terkait persoalan plasma perkebunan.
Rekomendasi pembentukan pansus tersebut disampaikan dalam RDP plasma perkebunan keempat yang digelar pada Senin (9/2/2026).

Darman menegaskan, IWO bersama Komisi I DPRD Batu Bara tetap mendesak perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), baik BUMN maupun swasta nasional, agar mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait kewajiban plasma sebesar 20 persen dari luas HGU.

“Kewajiban plasma 20 persen merupakan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, PP Nomor 40 Tahun 1996, Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, serta PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah,” jelasnya.

Menurutnya, seluruh tahapan yang diinisiasi IWO bersama Komisi I DPRD Batu Bara semata-mata bertujuan untuk menegakkan hukum dan regulasi, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga yang berdampingan langsung dengan perusahaan perkebunan pemegang HGU.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Fraksi Kerakyatan Pembangunan Nasional (KPN) DPRD Batu Bara, Ismar Khomri, menegaskan bahwa kewajiban plasma perkebunan 20 persen harus diwujudkan dalam bentuk fisik atau lahan riil.

Ismar menjelaskan, rekomendasi pembentukan pansus diberikan karena empat kali RDP yang digelar belum menghasilkan kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan.

“IWO yang mewakili aspirasi masyarakat menginginkan penerapan plasma berupa penyediaan lahan 20 persen dari areal perkebunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.

Sementara pihak perkebunan memilih skema kemitraan dengan merujuk Permentan Nomor 18 Tahun 2021,” ungkap Ismar.

Berdasarkan perbedaan pandangan tersebut, Fraksi KPN secara tegas merekomendasikan pembentukan pansus guna memperjelas dan menuntaskan persoalan plasma perkebunan.

Selain Fraksi KPN, empat fraksi lain yang turut merekomendasikan pembentukan Pansus Plasma Perkebunan adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *