PKS Dukung Pembentukan Pansus Plasma Perkebunan 20 Persen

PKS Dukung Pembentukan Pansus Plasma Perkebunan 20 Persen

BATU BARA – jelasnews.com
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Rodial, kepada wartawan, Minggu (1/2/2026), menanggapi rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batu Bara bersama Ikatan Wartawan Online (IWO) serta sejumlah perusahaan perkebunan di sekitar Kecamatan Limapuluh.

Menurut Rodial, usulan pembentukan Pansus menjadi sarana strategis untuk memastikan implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU).

Selain itu, ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, yang mengatur kewajiban pemegang HGU menyerahkan 20 persen dari luas lahan kepada Bank Tanah, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Berdasarkan regulasi yang ada, DPRD tentu akan mengambil langkah-langkah yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jika 20 persen lahan HGU direalisasikan menjadi kebun plasma, maka manfaatnya akan dirasakan oleh banyak masyarakat Batu Bara,” ujar Rodial.

Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) plasma perkebunan 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan dinilai perlu dilakukan sebagai langkah konkret penegakan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan, DPRD Batu Bara berkomitmen mengawal kebijakan tersebut agar pelaksanaannya benar-benar memberi dampak nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *